Kejahatan Terhadap Lingkungan Hidup : Suatu Perbandingan Perspektif Hukum dan Ekoteologi | UIN Syekh Ali Hasan Ahmad Addary Pada
Archived: 2026-04-23 17:17
Kejahatan Terhadap Lingkungan Hidup : Suatu Perbandingan Perspektif Hukum dan Ekoteologi | UIN Syekh Ali Hasan Ahmad Addary Padangsidimpuan
Kejahatan Terhadap Lingkungan Hidup : Suatu Perbandingan Perspektif Hukum dan Ekoteologi – UIN Syekh Ali Hasan Ahmad Addary Padangsidimpuan
Jalan T. Rizal Nurdin Km. 4,5 Sihitang Kota Padangsidimpuan, Provinsi Sumatera Utara |
0634-22080 |
humas@uinsyahada.ac.id
×
Cari Sesuatu
Kejahatan Terhadap Lingkungan Hidup : Suatu Perbandingan Perspektif Hukum dan Ekoteologi
19 May 2025
Artikel
Oleh : Adi Syahputra Sirait, M.H.I
Pendahuluan
Kejahatan terhadap lingkungan hidup (
environmental crime
) adalah tindakan yang secara langsung menyebabkan kerusakan dan pencemaran lingkungan, mencederai ekosistem dan merugikan banyak pihak manusia dan juga hewan yang hidup didalamnya. Dalam Konteks global dan nasional, kejahatan lingkungan tidak lagi sekedar pelanggaran administratif, tetapi sudah menjadi ancaman serius terhadap keberlanjutan kehidupan di bumi ini. Data terbaru menunjukkan tren peningkatan kejahatan lingkungan di Indonesia, menggambarkan betapa kompleksnya fenomena ini sebagai permasalah hukum dan moral.
Data Kejahatan Lingkungan Hidup : Situasi di Indonesia dan Dunia
Statistik di Indonesia
Menurut laporan Badan Pusat Statistik (BPS), sepanjang tahun 2023 terdapat 3.835 kasus kejahatan terhadap lingkungan hidup di Indonesia, jumlah ini melonjak sekitar 54% di banding tahun sebelumnya. Kasus terbanyak terjadi di sektor perkebungan (1.160 Kasus) dan Minyak dan Gas (1.032 Kasus) diikuti oleh pertambangan, illegal loging dan illegal fishing. Tren ini meningkat pada 2024, dengan 4.149 kejadian, menunjukkan tekanan terus menerus terhadap ekosistem Indonesia Indonesia maupun lemahnya pencegahan hukumnya.
Skala Global
Di tingkat Internasional, kejahatan lingkungan diperkirakan sebagai area kriminal terbesar ketiga di dunia, menghasilkan hingga USD 280 miliar per tahun setelah narkoba dan pemalsuan, lembaga seperti UNODC, INTERPOL dan Environmental Investigation Agency terus memantau perdagangan illegal satwa liar, kayu, limbah berbahaya dan polutan, menunjukkan skala terorganisirnya kejahatan ini.
Kacamata Hukum : Prinsip, Instrumen dan Penegakan
Landasan Hukum Indonesia
Indonesia memiliki kerangka hukum lingkungan yang cukup progresif, terutama melalui Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup (UUPPLH) mengatur tindak pidana lingkungan hidup dan sanksinya. Namun, praktik penegakan menghadapi berbagai kendala, yaitu :
Penegakan hukum masih lemah dengan koordinasi rendah antar lembaga dan kapasitas penegak hukum yang terbatas.
Putusan pengadilan seringkali belum memberi efek jera terhadap pelaku kejahatan lingkungan, termasukk korporasi.
Cakupan Tindak Pidana Lingkungan
Kejahatan lingkungan dalam hukum indonesia mencakup :
Pencemaran dan perusakan sumber daya alam.
Illegal loging, Illegal fishing dan pertambangan illegal.
Perdagangan satwa liar dan limbah berbahaya.
Green Victimology
dan Hukum
Beberapa akademisi mendukung adopsi
green victimology
, yaitu pendekatan yang melihat korban dalam konteks lingkungan, bukan hanya manusia, tetapi juga alam, fauna dan ekosistem sebagai entitas korban yang layak mendapatkan perlindungan hukum.
Kacama Ekoteologi : Dimensi Moral dan Spiritual
Apa itu Ekoteologi
Ekoteologi adalah disiplin yang menggabungkan refleksi teologis dengan etika alam. Fokusnya bukan semata aspek hukum, tetapi juga hubungan manusia dan lingkungan sebagai amanah moral dari Allah SWT. Tindakan merusak lingkungan bukan hanya tindakan illegar, tetapi juga dianggap pelanggaran moral atau dosa terhadap penciptaan.
Perspektif Etika Keagamaan
Beberapa prinsip dalam ekoteologi :
Stewardship
(Khalifah / Pemeliharaan) yaitu manusia diberi tugas untuk merawat dan menjaga bumi sebagai amanah, bukan eksploitasi semena-mena, pendekatan ini menekankan tanggung jawab moral atas semua makhluk hidup.
Keadilan Ekologis yaitu melihat keadilan tidak hanya untuk manusia, tetapi juga untuk spesies lain dan lingkungan sebagai korban dari kejahatan ekologis.
Dalam tradisi Islam, konsep
hifdul bi’ah
(pemeliharaan lingkungan) merupakan bagian dari tujuan syariah (
Maqasid al-Syariah
) yang mengatur perlindungan ekologis sebagai kewajiban moral
Perbandingan Antara Hukum dan Ekoteologi
Aspek
Perspektif Hukum
Perspektif Ekoteologi
Fokus
Sanksi legal dan pencehagan
Moral, Spiritual dan Etika
Subjek korban
Manusia dan nilai hukum
Manusia + Alam + Makhluk hidup lain
Tujuan Penanganan
Pencegahan dan pemulihan kerusakan
Transformasi perilaku dan kesadaran
Sanksi
Penal dan Administratif
Moral, religius, komunitas
Kekuatan Perspektif Hukum
Bersifat
duty bound
, jelas mengatur kewajiban dan konsekuensi
Memungkinkan tindakan penegakan dan ganti rugi
Namun, seringkali tidak cukup untuk mengubah perilaku aktor ekonomi besar yang terlibat agresi ekologis
Kekuatan Perspektif Ekoteologi
Memberikan landasan etika yang lebih luas, termasuk kesadaran ekologis masyarakat
Mendorong integrasi nilai-nilai spiritual dalam edukasi, kebijakan dan praktik sehari-hari
Cocok dijadikan peluang pendukung moral bagi hukum positif untuk menciptakan perubahan budaya jangka panjang
Tantangan dan Arah Perbaikan
Tantangan Hukum
Lemahnya implementasi aturan dan sanksi yang kurang efektif
Kebutuhan integrasi konsep restitusi, pemulihan ekologis dan
green victimology.
Tantangan Moral dan Teologis
Rendahnya kesadaran ekologis di masyarakat
Diskrepansi antara praktik agama dan perilaku nyata dalam konteks penglolaan alam
Rekomendasi
Reformasi hukum pidana lingkungan dengan prinsip tanggung jawab mutlak (
Strict Liability
) untuk korporasi.
Integrasi ecotheological education
di masyarakat untuk memperkuat etika ekologis
Perlindungan hukum yang lebih inklusif, termasuk pengakuan korban lingkungan secara langsung (
green victimology
)
Kesimpulan
Kejahatan terhadap lingkungan hidup adalah persoalan multidimensi yang tidak cukup diselesaikan hanya melalui penegakan hukum positif semata. Perspektif hukum memberikan kerangka sistematis dan sanksi yang jelas, sementara ekoteologi memberikan pijakan moral yang lebih dalam untuk mempertanyakan mengapa manusia merusak alam dan bagaimana hubungan manusia dengan lingkungan seharusnya terjadi. Integrasi kedua pendekatan legal dan moral menjadi langkah penting untuk keberlanjutan ekologis dan keadilan lingkungan di masa depan.
Referensi
Absori,
Green Victimology dalam Penegakan Hukum Lingkungan di Indonesia,
Jurnal Hukum Ius Quia Iustum, 2020
Deane Drummond, Celia,
Eco Theology
, The Oxford Handbook of Theology and Ecology
Faure, Micheal G (Ed),
Elgar Encylopedia of Environmental Law : Volume 11- Criminal Law and The Environment.
Edward Elgar Publishing, 2020
Foltz, Richard C,
Islam and Ecology : A Bestowed Trust
. Harvard University Press, 2019
Gunningham, Neil,
Environmental Law, Regulation and Governance,
Oxford University Press, 2019
Hall, Matthew,
Victims of Environmental Harm,
Crime, Law and Social Change, hal 68, Vol 1, Tahun 2017
Hessel, Dieter T & Rasmussen, Larry (Eds),
The Encylopedia of Religion and Nature,
Continuum, 2016
Jenkins, Willis,
Religious Environmental Ethics
, Annual Review of Environmental and Resources, hal 43, tahun 2018
Muhammad Al-Fayyadl,
Ekoteologi Islam dan Krisis Lingkungan Global,
Jurnal Studi Agama dan Masyarakat. 2021
Nasr, Seyyed Hossein,
Man and Nature : The Spiritual Crisis of Modern Man,
Kazi Publications, 2018
Qardhawi, Yusuf,
Riayat al-Bi’ah fi al-Shari’ah al-Islamiyyah
, Dar al-Shuruq, 2017
Santoso, Mas Achmad & Margaretha Quina,
Hukum Lingkungan Indonesia,
Sinar Grafika, 2021
Takdir Rahmadi,
Penegakan Hukum Lingkungan Administratif dan Pidana,
Jurnal Mimbar Hukum UGM, 2019
UNODC,
World Wildlifie Crime Report,
tahun 2022
Kontributor :
Humas UIN Syahada Padangsidimpuan
Tags:
Ekoteologi
|
Kejahatan Terhadap Lingkungan Hidup
|
Perbandingan Perspektif Hukum dan Ekoteologi
Share:
Sebelumnya
BSI dan Bank Sumut Syariah Dukung Penguatan Tata Kelola Organisasi…
Selanjutnya
Menanam Harapan, Menyemai Kesadaran: CPPPK Wujudkan Ekoteologi di UIN Syahada…
Related Posts
Inovasi Akademik dan Non-Akademik Dalam Pengembangan Mahasiswa
Alexandra Pane
•
6 Aug 2025
Mengapa Harus Memilih UIN Syahada Padangsidimpuan sebagai Destinasi Perkuliahan?
Alexandra Pane
•
10 Apr 2025
Perubahan Sosial Dari Sudut Pandang Teoritis
Alexandra Pane
•
12 Dec 2024
Berita Terbaru
Kartini Masa Kini: DWP UIN Syahada Dorong Sukses Karier dan Harmoni Rumah Tangga
21 April 2026
Pelantikan Pejabat Baru UIN Syahada, Rektor Tegaskan Amanah dan Profesionalisme
17 April 2026
Kiprah Gemilang Ketua DWP UIN Syahada, Bawa Pulang Penghargaan Nasional 2025
16 April 2026
Pererat Sinergi Pendidikan, UIN Syahada Padangsidimpuan Sambut Antusias Rihlah Ilmiah Pesantren Raudhatul Hasanah 2 Lumut
14 April 2026
UIN Syahada Padangsidimpuan Peroleh Beasiswa Bank Indonesia, Perkuat Kapasitas Akademisi dan Mahasiswa di Bidang Kebanksentralan
14 April 2026
Trending Keyword
FTIK
IAIN Padangsidimpuan
Kemenag
Mahasiswa
Padangsidimpuan
Pelantikan
UIN Syahada Padangsidimpuan
Kategori
Artikel
Biro Rektorat
Dharma Wanita Persatuan
Fakultas
Informasi Akademik
Kolom Rektor
Lembaga & UPT
Mahasiswa
Majalah
Moderasi Beragama
Pengumuman
perencanaan
PMB
Prestasi
Siaran Pers
Tak Berkategori
Video
Arsip
2026
2025
2024
2023
2022
2021
2020
2019
2018
2017
2016
Kejahatan Terhadap Lingkungan Hidup : Suatu Perbandingan Perspektif Hukum dan Ekoteologi – UIN Syekh Ali Hasan Ahmad Addary Padangsidimpuan
Jalan T. Rizal Nurdin Km. 4,5 Sihitang Kota Padangsidimpuan, Provinsi Sumatera Utara |
0634-22080 |
humas@uinsyahada.ac.id
×
Cari Sesuatu
Kejahatan Terhadap Lingkungan Hidup : Suatu Perbandingan Perspektif Hukum dan Ekoteologi
19 May 2025
Artikel
Oleh : Adi Syahputra Sirait, M.H.I
Pendahuluan
Kejahatan terhadap lingkungan hidup (
environmental crime
) adalah tindakan yang secara langsung menyebabkan kerusakan dan pencemaran lingkungan, mencederai ekosistem dan merugikan banyak pihak manusia dan juga hewan yang hidup didalamnya. Dalam Konteks global dan nasional, kejahatan lingkungan tidak lagi sekedar pelanggaran administratif, tetapi sudah menjadi ancaman serius terhadap keberlanjutan kehidupan di bumi ini. Data terbaru menunjukkan tren peningkatan kejahatan lingkungan di Indonesia, menggambarkan betapa kompleksnya fenomena ini sebagai permasalah hukum dan moral.
Data Kejahatan Lingkungan Hidup : Situasi di Indonesia dan Dunia
Statistik di Indonesia
Menurut laporan Badan Pusat Statistik (BPS), sepanjang tahun 2023 terdapat 3.835 kasus kejahatan terhadap lingkungan hidup di Indonesia, jumlah ini melonjak sekitar 54% di banding tahun sebelumnya. Kasus terbanyak terjadi di sektor perkebungan (1.160 Kasus) dan Minyak dan Gas (1.032 Kasus) diikuti oleh pertambangan, illegal loging dan illegal fishing. Tren ini meningkat pada 2024, dengan 4.149 kejadian, menunjukkan tekanan terus menerus terhadap ekosistem Indonesia Indonesia maupun lemahnya pencegahan hukumnya.
Skala Global
Di tingkat Internasional, kejahatan lingkungan diperkirakan sebagai area kriminal terbesar ketiga di dunia, menghasilkan hingga USD 280 miliar per tahun setelah narkoba dan pemalsuan, lembaga seperti UNODC, INTERPOL dan Environmental Investigation Agency terus memantau perdagangan illegal satwa liar, kayu, limbah berbahaya dan polutan, menunjukkan skala terorganisirnya kejahatan ini.
Kacamata Hukum : Prinsip, Instrumen dan Penegakan
Landasan Hukum Indonesia
Indonesia memiliki kerangka hukum lingkungan yang cukup progresif, terutama melalui Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup (UUPPLH) mengatur tindak pidana lingkungan hidup dan sanksinya. Namun, praktik penegakan menghadapi berbagai kendala, yaitu :
Penegakan hukum masih lemah dengan koordinasi rendah antar lembaga dan kapasitas penegak hukum yang terbatas.
Putusan pengadilan seringkali belum memberi efek jera terhadap pelaku kejahatan lingkungan, termasukk korporasi.
Cakupan Tindak Pidana Lingkungan
Kejahatan lingkungan dalam hukum indonesia mencakup :
Pencemaran dan perusakan sumber daya alam.
Illegal loging, Illegal fishing dan pertambangan illegal.
Perdagangan satwa liar dan limbah berbahaya.
Green Victimology
dan Hukum
Beberapa akademisi mendukung adopsi
green victimology
, yaitu pendekatan yang melihat korban dalam konteks lingkungan, bukan hanya manusia, tetapi juga alam, fauna dan ekosistem sebagai entitas korban yang layak mendapatkan perlindungan hukum.
Kacama Ekoteologi : Dimensi Moral dan Spiritual
Apa itu Ekoteologi
Ekoteologi adalah disiplin yang menggabungkan refleksi teologis dengan etika alam. Fokusnya bukan semata aspek hukum, tetapi juga hubungan manusia dan lingkungan sebagai amanah moral dari Allah SWT. Tindakan merusak lingkungan bukan hanya tindakan illegar, tetapi juga dianggap pelanggaran moral atau dosa terhadap penciptaan.
Perspektif Etika Keagamaan
Beberapa prinsip dalam ekoteologi :
Stewardship
(Khalifah / Pemeliharaan) yaitu manusia diberi tugas untuk merawat dan menjaga bumi sebagai amanah, bukan eksploitasi semena-mena, pendekatan ini menekankan tanggung jawab moral atas semua makhluk hidup.
Keadilan Ekologis yaitu melihat keadilan tidak hanya untuk manusia, tetapi juga untuk spesies lain dan lingkungan sebagai korban dari kejahatan ekologis.
Dalam tradisi Islam, konsep
hifdul bi’ah
(pemeliharaan lingkungan) merupakan bagian dari tujuan syariah (
Maqasid al-Syariah
) yang mengatur perlindungan ekologis sebagai kewajiban moral
Perbandingan Antara Hukum dan Ekoteologi
Aspek
Perspektif Hukum
Perspektif Ekoteologi
Fokus
Sanksi legal dan pencehagan
Moral, Spiritual dan Etika
Subjek korban
Manusia dan nilai hukum
Manusia + Alam + Makhluk hidup lain
Tujuan Penanganan
Pencegahan dan pemulihan kerusakan
Transformasi perilaku dan kesadaran
Sanksi
Penal dan Administratif
Moral, religius, komunitas
Kekuatan Perspektif Hukum
Bersifat
duty bound
, jelas mengatur kewajiban dan konsekuensi
Memungkinkan tindakan penegakan dan ganti rugi
Namun, seringkali tidak cukup untuk mengubah perilaku aktor ekonomi besar yang terlibat agresi ekologis
Kekuatan Perspektif Ekoteologi
Memberikan landasan etika yang lebih luas, termasuk kesadaran ekologis masyarakat
Mendorong integrasi nilai-nilai spiritual dalam edukasi, kebijakan dan praktik sehari-hari
Cocok dijadikan peluang pendukung moral bagi hukum positif untuk menciptakan perubahan budaya jangka panjang
Tantangan dan Arah Perbaikan
Tantangan Hukum
Lemahnya implementasi aturan dan sanksi yang kurang efektif
Kebutuhan integrasi konsep restitusi, pemulihan ekologis dan
green victimology.
Tantangan Moral dan Teologis
Rendahnya kesadaran ekologis di masyarakat
Diskrepansi antara praktik agama dan perilaku nyata dalam konteks penglolaan alam
Rekomendasi
Reformasi hukum pidana lingkungan dengan prinsip tanggung jawab mutlak (
Strict Liability
) untuk korporasi.
Integrasi ecotheological education
di masyarakat untuk memperkuat etika ekologis
Perlindungan hukum yang lebih inklusif, termasuk pengakuan korban lingkungan secara langsung (
green victimology
)
Kesimpulan
Kejahatan terhadap lingkungan hidup adalah persoalan multidimensi yang tidak cukup diselesaikan hanya melalui penegakan hukum positif semata. Perspektif hukum memberikan kerangka sistematis dan sanksi yang jelas, sementara ekoteologi memberikan pijakan moral yang lebih dalam untuk mempertanyakan mengapa manusia merusak alam dan bagaimana hubungan manusia dengan lingkungan seharusnya terjadi. Integrasi kedua pendekatan legal dan moral menjadi langkah penting untuk keberlanjutan ekologis dan keadilan lingkungan di masa depan.
Referensi
Absori,
Green Victimology dalam Penegakan Hukum Lingkungan di Indonesia,
Jurnal Hukum Ius Quia Iustum, 2020
Deane Drummond, Celia,
Eco Theology
, The Oxford Handbook of Theology and Ecology
Faure, Micheal G (Ed),
Elgar Encylopedia of Environmental Law : Volume 11- Criminal Law and The Environment.
Edward Elgar Publishing, 2020
Foltz, Richard C,
Islam and Ecology : A Bestowed Trust
. Harvard University Press, 2019
Gunningham, Neil,
Environmental Law, Regulation and Governance,
Oxford University Press, 2019
Hall, Matthew,
Victims of Environmental Harm,
Crime, Law and Social Change, hal 68, Vol 1, Tahun 2017
Hessel, Dieter T & Rasmussen, Larry (Eds),
The Encylopedia of Religion and Nature,
Continuum, 2016
Jenkins, Willis,
Religious Environmental Ethics
, Annual Review of Environmental and Resources, hal 43, tahun 2018
Muhammad Al-Fayyadl,
Ekoteologi Islam dan Krisis Lingkungan Global,
Jurnal Studi Agama dan Masyarakat. 2021
Nasr, Seyyed Hossein,
Man and Nature : The Spiritual Crisis of Modern Man,
Kazi Publications, 2018
Qardhawi, Yusuf,
Riayat al-Bi’ah fi al-Shari’ah al-Islamiyyah
, Dar al-Shuruq, 2017
Santoso, Mas Achmad & Margaretha Quina,
Hukum Lingkungan Indonesia,
Sinar Grafika, 2021
Takdir Rahmadi,
Penegakan Hukum Lingkungan Administratif dan Pidana,
Jurnal Mimbar Hukum UGM, 2019
UNODC,
World Wildlifie Crime Report,
tahun 2022
Kontributor :
Humas UIN Syahada Padangsidimpuan
Tags:
Ekoteologi
|
Kejahatan Terhadap Lingkungan Hidup
|
Perbandingan Perspektif Hukum dan Ekoteologi
Share:
Sebelumnya
BSI dan Bank Sumut Syariah Dukung Penguatan Tata Kelola Organisasi…
Selanjutnya
Menanam Harapan, Menyemai Kesadaran: CPPPK Wujudkan Ekoteologi di UIN Syahada…
Related Posts
Inovasi Akademik dan Non-Akademik Dalam Pengembangan Mahasiswa
Alexandra Pane
•
6 Aug 2025
Mengapa Harus Memilih UIN Syahada Padangsidimpuan sebagai Destinasi Perkuliahan?
Alexandra Pane
•
10 Apr 2025
Perubahan Sosial Dari Sudut Pandang Teoritis
Alexandra Pane
•
12 Dec 2024
Berita Terbaru
Kartini Masa Kini: DWP UIN Syahada Dorong Sukses Karier dan Harmoni Rumah Tangga
21 April 2026
Pelantikan Pejabat Baru UIN Syahada, Rektor Tegaskan Amanah dan Profesionalisme
17 April 2026
Kiprah Gemilang Ketua DWP UIN Syahada, Bawa Pulang Penghargaan Nasional 2025
16 April 2026
Pererat Sinergi Pendidikan, UIN Syahada Padangsidimpuan Sambut Antusias Rihlah Ilmiah Pesantren Raudhatul Hasanah 2 Lumut
14 April 2026
UIN Syahada Padangsidimpuan Peroleh Beasiswa Bank Indonesia, Perkuat Kapasitas Akademisi dan Mahasiswa di Bidang Kebanksentralan
14 April 2026
Trending Keyword
FTIK
IAIN Padangsidimpuan
Kemenag
Mahasiswa
Padangsidimpuan
Pelantikan
UIN Syahada Padangsidimpuan
Kategori
Artikel
Biro Rektorat
Dharma Wanita Persatuan
Fakultas
Informasi Akademik
Kolom Rektor
Lembaga & UPT
Mahasiswa
Majalah
Moderasi Beragama
Pengumuman
perencanaan
PMB
Prestasi
Siaran Pers
Tak Berkategori
Video
Arsip
2026
2025
2024
2023
2022
2021
2020
2019
2018
2017
2016