US
Hukum Meninggalkan Shalat Jumat: Dari Sanksi Spiritual hingga Status Munafik - Pondok Pesantren Daarut Tauhiid
Hukum Meninggalkan Shalat Jumat: Dari Sanksi Spiritual hingga Status Munafik - Pondok Pesantren Daarut Tauhiid
Skip to content
Artikel
Dakwah
Kultur Islami
February 13, 2026
February 13, 2026
Wahid
masjid dt
Pesantren Daarut Tauhiid
Wakaf Daarut Tauhiid
DAARUTTAUHIID.ORG
Shalat Jumat bukan sekadar rutinitas mingguan, melainkan pilar kewajiban bagi setiap Muslim laki-laki yang sudah baligh, sehat secara fisik, dan tidak sedang dalam perjalanan (mukim).
Dasar hukumnya sangat kuat, tertuang langsung dalam QS. Al-Jumu’ah ayat 9, di mana Allah SWT memerintahkan umat beriman untuk segera meninggalkan segala aktivitas duniawi—termasuk jual beli—saat adzan Jumat berkumandang demi mengingat-Nya.
Apa Risikonya Jika Sengaja Meninggalkan Shalat Jumat?
Mengabaikan Shalat Jumat tanpa alasan yang sah (
udzur syar’i
) bukan perkara sepele. Menurut Kiai Nurul Irfan dari Komisi Fatwa MUI, tindakan ini tergolong dosa besar. Berikut adalah konsekuensi spiritual yang disebutkan dalam hadits:
Hati yang Terkunci:
Rasulullah SAW memperingatkan bahwa mereka yang terus-menerus meninggalkan Shalat Jumat berisiko dikunci hatinya oleh Allah sehingga menjadi orang yang lalai
(HR. Muslim).
Dicatat sebagai Munafik:
Meninggalkan Shalat Jumat tiga kali berturut-turut karena meremehkannya dapat menyebabkan seseorang dicatat dalam golongan orang munafik
(HR. Ath-Thabrani).
Stempel Kelalaian:
Dalam riwayat lain,
ditegaskan bahwa Allah akan menutup hati hamba-Nya yang absen tiga kali karena lalai
(HR. Abu Daud).
Kiai Nurul Irfan menjelaskan bahwa istilah “murtad” dalam konteks ini tidak selalu berarti keluar dari agama Islam secara otomatis, melainkan sebuah peringatan keras tentang betapa fatalnya meninggalkan kewajiban fundamental dalam agama.
Pengecualian dan Keringanan (
Udzur Syar’i
Islam adalah agama yang memudahkan. Kewajiban Shalat Jumat bisa gugur dan digantikan dengan Shalat Zuhur dalam kondisi tertentu, seperti:
Sedang Sakit: Orang yang kondisi fisiknya tidak memungkinkan untuk ke masjid.
Musafir: Seseorang yang tengah melakukan perjalanan jauh.
Perempuan: Tidak diwajibkan mengikuti Shalat Jumat dan cukup menunaikan Shalat Zuhur di rumah (meskipun diperbolehkan jika ingin ikut berjamaah di masjid).
Shalat adalah identitas pembeda seorang Muslim. Mengingat beratnya konsekuensi spiritual yang mengintai, sangat penting bagi kita untuk tidak meremehkan ibadah mingguan ini. Jangan sampai kesibukan duniawi membuat hati kita “terkunci” dari hidayah.
Redaktur: Wahid Ikhwan
DAARUTTAUHIID.ORG
Perkuat Ekonomi Umat, Yayasan DT Tinjau Berbagai Aset Wakaf Produktif di Jawa Tengah
Transformasi Wakaf Produktif: Dari Tradisional Menuju Pilar Ekonomi Umat
KONSULTASI
Abdurahman Yuri
Pembina Yayasan Daarut Tauhiid
Pengasuh Kultur Islami
Fahrudin, M.Ag
Ketua Yayasan Pesantren Daarut Tauhiid
Pengasuh Pesantren Non Formal dan Fiqih Waris
Gatot Kunta Kumara, ST., MM
Ketua Yayasan Daarut Tauhiid Rahmatan Lil'Alamin
Pengasuh Pendidikan Formal dan Wirausaha
DR. M. Iskandar, SIP., MM
Ketua Yayasan Daarut Tauhiid
Pengasuh ZISWAF
DR. Yunus Zainuddin, M.Pd
Bendahara Yayasan Pesantren Daarut Tauhiid
Pengasuh Pendidikan Diniyah Formal