Hukum Ekonomi Syariah (Muamalah) – Syariah Unisba

Source: https://syariah.unisba.ac.id/hukum-ekonomi-syariah

Archived: 2026-04-23 17:12

Hukum Ekonomi Syariah (Muamalah) – Syariah Unisba
Hukum Ekonomi Syariah (Muamalah)
Home
Hukum Ekonomi Syariah (Muamalah)
Visi
Menjadi Program Studi Hukum Ekonomi Syariah yang Mandiri, Maju, dan Terkemuka di Asia Pada Tahun 2033
Misi
Menyelenggarakan pendidikan dan pengajaran yang menghasilkan sumber daya manusia yang beriman, bertakwa, dan berakhlakul karimah sebagai mujahid, mujtahid, dan mujaddid dalam Ilmu Syariah yang bersumber dari kitab turats dan mu’ashirah;
Menyelenggarakan penelitian yang menghasilkan pemikiran, konsep dan teori-teori baru bagi kemaslahatan umat dalam Ilmu Hukum Ekonomi Syariah;
Menyelenggarakan pengabdian kepada masyarakat dalam Ilmu Hukum Ekonomi Syariah untuk peningkatan kesejahteraan lahir dan batin;
Menyelenggarakan pelayanan kepada masyarakat tentang Hukum Ekonomi Syariah; dan
Mengelola Program Studi Hukum Ekonomi Syariah yang mengedepankan Islamic Department Governance.
Tujuan
Sukses berkarir sebagai praktisi Hukum Ekonomi Syariah dan Hukum Bisnis Syariah dan Filantropi Islam yang memiliki atribut:
Menghasilkan lulusan/sumber daya insani yang professional yang mampu menguasai dan menerapkan pengetahuan, keterampilan dan kompetensinya di bidang Ilmu Hukum Ekonomi Syariah diantaranya: Calon Hakim, Panitera/Panitera Pengganti, Juru Sita/Juru Sita Pengganti, Calon Pengacara Calon Mediator d. Calon Arbiter dan praktisi Hukum Bisnis Syariah dan Filantropi Islam seperti Notaris, Dewan Pengawas Syariah, Legal Officer, Amil, Nazhir Wakaf dan Konsultan Hukum Ekonomi Syariah.
(capaian Profesional).
Menghasilkan lulusan/sumber daya insani yang mampu mengintegrasikan temuan-temuan ilmiah dalam Ilmu Hukum Ekonomi Syariah dan Hukum Bisnis Syariah dan Filantropi Islam dan mampu terserap di dunia industri baik sebagai praktisi hukum ekonomi syariah dan praktisi Hukum Bisnis Syariah dan Filantropi Islam
;(capaian akademik)
Menghasilkan lulusan/sumber daya insani yang memiliki sikap bertanggung jawab pada pekerjaanya dan menjungjung tinggi etika profesi dan berakhlakul karimah sebagai
Mujahid, Mujtahid dan Mujaddid
(Capaian Sosial).
Menghasilkan lulusan/sumber daya insani yang mampu mendesain kontrak atau aqad-aqad muamalah baik di Bisnis syariah serta mampu menyelesaikan sengketa ekonomi syariah baik secara litigasi atau non litigasi.
Akreditasi Hukum Ekonomi Syariah Tahun 2012-2017
SK BAN-PT No.010/BAN-PT/Ak-XV/S1/V/2012
Akreditasi Hukum Ekonomi Syariah Tahun 2017-2022
SK Perpanjangan akreditasi Program Studi Hukum Ekonomi Syariah berdasarkan SK  nomor : 2516/SK/BAN-PT/Ak-PPJ/S/IV/2022
Berlaku mulai tanggal 19 April 2022 sampai dengan tanggal 19 April 2027
A. Praktisi Hukum Ekonomi Syariah :
Calon Hakim di Peradilan Agama
Calon Panitera di Peradilan Agama
Calon Advokat atau Pengacara Syariah
Calon Juru Sita/Juru Sita Pengganti
Calon Mediator
Calon Arbiter
B
.
Praktisi Hukum Bisnis dan Filantropi Islam
Konsultan Hukum Ekonomi Syariah
Legal Officer
Amil
Nazir Wakaf
Praktisi Dewan Pengawas Syariah
Praktisi Lembaga Keuangan Syariah
Lulusan Program Studi Hukum Ekonomi Syariah (Muamalah) diharapkan memiliki kompetensi yang meliputi pengetahuan, keterampilan, dan sikap yang sesuai dengan tuntutan profesional di bidang ekonomi syariah. Berikut adalah deskripsi kompetensi yang diharapkan dimiliki oleh lulusan program studi ini:
Pemahaman Mendalam tentang Prinsip Hukum Ekonomi Syariah
, Yaitu Mampu menjelaskan dan menerapkan prinsip-prinsip dasar hukum ekonomi syariah, seperti larangan terhadap riba, gharar (ketidakpastian), dan maysir (perjudian), serta penerapannya dalam transaksi ekonomi dan keuangan, Mampu mengidentifikasi dan membedakan antara hukum ekonomi syariah dan hukum ekonomi konvensional dalam konteks bisnis dan keuangan.
Kemampuan Mengelola dan Menyusun Kontrak Ekonomi Syariah
, Yaitu Mampu menyusun perjanjian kontrak ekonomi syariah, seperti murabahah, ijarah, mudharabah, dan musyarakah, yang sesuai dengan ketentuan hukum Islam. Dan Mampu memverifikasi keabsahan kontrak atau perjanjian yang melibatkan prinsip syariah, serta memberikan rekomendasi terhadap perbaikan dan peraturan yang berlaku.
Kemampuan dalam Penyelesaian Sengketa Hukum Ekonomi Syariah
, yaitu mampu menyelesaikan sengketa ekonomi syariah baik melalui jalur peradilan (litigasi) maupun alternatif penyelesaian sengketa (ADR) seperti mediasi atau arbitrase syariah. Dan Memahami prosedur hukum dan prinsip-prinsip dalam penyelesaian sengketa yang melibatkan transaksi ekonomi yang berbasis syariah.
Kemampuan dalam Penerapan Etika dan Akhlak Bisnis Syariah
, Yaitu mampu menerapkan prinsip-prinsip etika bisnis yang sesuai dengan ajaran Islam dalam setiap transaksi dan interaksi bisnis. Dan Memiliki kesadaran tinggi terhadap tanggung jawab sosial dan keadilan dalam berbisnis, serta menghindari praktik yang bertentangan dengan prinsip syariah.
Menguasai metode istinbat Hukum Islam tentang Hukum Ekonomi Syariah, teori-teori Hukum Ekonomi Syariah dan Implementasinya di masyarakat
Menguasai konsep dan prinsip Hukum Ekonomi Syariah yang meliputi fiqih Muamalah, kaidah fiqih, fatwa ekonomi syariah, lembaga keuangan syariah bank dan Non bank dan bisnis syariah