Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Daerah – Data Kota Tasikmalaya
Source: https://data.tasikmalayakota.go.id/dinas-perpustakaan-dan-kearsipan-daerah
Archived: 2026-04-23 15:33
Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Daerah – Data Kota Tasikmalaya
ORGANISASI
VISUALISASI
INFOGRAFIS
INDIKATOR MAKRO
LAINNYA
BUKU DATA STATISTIK SEKTORAL KOTA TASIKMALAYA
TAHUN 2020
TAHUN 2021
TAHUN 2022
REGULASI
PERWALKOT SATU DATA TASIKMALAYA
JADWAL KEGIATAN STATISTIK
TENTANG
Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Daerah
Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Daerah mempunyai tugas pokok membantu Wali Kota melaksanakan urusan pemerintahan Daerah dan tugas pembantuan di bidang perpustakaan dan kearsipan.
https://dipusipda.tasikmalayakota.go.id/
Komplek Perkantoran, Jl. Ir. H. Juanda, Sukamulya, Kec. Bungursari, Tasikmalaya, Jawa Barat 46151
(0265) 342610
dipusipdatasikmalayakota@gmail.com
@dipusipdatasikkota
dipusipda Kota Tasikmalaya
Dataset
Dataset
Dokumen Perencanaan
Daftar Pegawai
Struktur Organisasi
Selengkapnya
Dataset
51
data ditemukan
Muat ulang halaman apabila data tidak tampil. Ketikkan pada kolom pencarian di bawah ini untuk menemukan data yang diinginkan.
Muat ulang halaman apabila data tidak tampil. Ketikkan pada kolom pencarian di bawah ini untuk menemukan data yang diinginkan.
Data Terbaru
JUMLAH PENGUNJUNG PERPUSTAKAAN PERGURUAN TINGGI
JUMLAH KOLEKSI BUKU PERPUSTAKAAN PERGURUAN TINGGI
JUMLAH PENGUNJUNG PERPUSTAKAAN SEKOLAH
JUMLAH PENGUNJUNG PERPUSTAKAAN PERGURUAN TINGGI
01-03-2023
JUMLAH KOLEKSI BUKU PERPUSTAKAAN PERGURUAN TINGGI
01-03-2023
JUMLAH PENGUNJUNG PERPUSTAKAAN SEKOLAH
01-03-2023
JUMLAH KOLEKSI BUKU PERPUSTAKAAN SEKOLAH
01-03-2023
JUMLAH PENGUNJUNG PERPUSTAKAAN KHUSUS
01-03-2023
JUMLAH KOLEKSI BUKU PERPUSTAKAAN KHUSUS
01-03-2023
JUMLAH PENGUNJUNG PERPUSTAKAAN UMUM
28-02-2023
JUMLAH KOLEKSI BUKU PERPUSTAKAAN UMUM
24-02-2023
1
2
3
…
7
Next »
Dokumen Perencanaan
Data tidak ditemukan.
Daftar Pegawai
Error
You are trying to load a table of an unknown type. Probably you did not activate the addon which is required to use this table type.
Struktur Organisasi
Selengkapnya
SUSUNAN ORGANISASI, KEDUDUKAN, TUGAS POKOK DAN FUNGSI DINAS PERPUSTAKAAN DAN KEARSIPAN DAERAH
Paragraf 1
Susunan Organisasi
Pasal 73
Susunan Organisasi Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Daerah, terdiri dari :
a. Kepala Dinas;
b. Sekretariat, membawahkan :
1. Sub Bagian Tata Usaha;
2. Kelompok Jabatan Fungsional; dan
3. Kelompok Jabatan Pelaksana.
c. Bidang Perpustakaan, membawahkan :
1. Kelompok Jabatan Fungsional; dan
2. Kelompok Jabatan Pelaksana.
d. Bidang Kearsipan, membawahkan :
1. Kelompok Jabatan Fungsional; dan
2. Kelompok Jabatan Pelaksana.
e. UPTD.
Paragraf 2
Kedudukan
Pasal 74
(1) Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Daerah adalah unsur pelaksana urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah.
(2) Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Daerah dipimpin oleh seorang Kepala Dinas yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Wali Kota melalui
Sekretaris Daerah.
Paragraf 3
Tugas Pokok
Pasal 75
Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Daerah mempunyai tugas pokok membantu Wali Kota melaksanakan urusan pemerintahan Daerah dan tugas pembantuan di bidang perpustakaan dan kearsipan.
Paragraf 4
Fungsi
Pasal 76
Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Daerah dalam melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75, menyelenggarakan fungsi :
a. perumusan kebijakan dalam penyelenggaraan urusan perpustakaan dan kearsipan;
b. pelaksanaan kebijakan penyelenggaraan urusan perpustakaan dan kearsipan;
c. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan sesuai dengan lingkup tugasnya;
d. pelaksanaan pengelolaan administrasi dinas; dan
e. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Wali Kota sesuai tugas dan fungsinya.
ORGANISASI
VISUALISASI
INFOGRAFIS
INDIKATOR MAKRO
LAINNYA
BUKU DATA STATISTIK SEKTORAL KOTA TASIKMALAYA
TAHUN 2020
TAHUN 2021
TAHUN 2022
REGULASI
PERWALKOT SATU DATA TASIKMALAYA
JADWAL KEGIATAN STATISTIK
TENTANG
Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Daerah
Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Daerah mempunyai tugas pokok membantu Wali Kota melaksanakan urusan pemerintahan Daerah dan tugas pembantuan di bidang perpustakaan dan kearsipan.
https://dipusipda.tasikmalayakota.go.id/
Komplek Perkantoran, Jl. Ir. H. Juanda, Sukamulya, Kec. Bungursari, Tasikmalaya, Jawa Barat 46151
(0265) 342610
dipusipdatasikmalayakota@gmail.com
@dipusipdatasikkota
dipusipda Kota Tasikmalaya
Dataset
Dataset
Dokumen Perencanaan
Daftar Pegawai
Struktur Organisasi
Selengkapnya
Dataset
51
data ditemukan
Muat ulang halaman apabila data tidak tampil. Ketikkan pada kolom pencarian di bawah ini untuk menemukan data yang diinginkan.
Muat ulang halaman apabila data tidak tampil. Ketikkan pada kolom pencarian di bawah ini untuk menemukan data yang diinginkan.
Data Terbaru
JUMLAH PENGUNJUNG PERPUSTAKAAN PERGURUAN TINGGI
JUMLAH KOLEKSI BUKU PERPUSTAKAAN PERGURUAN TINGGI
JUMLAH PENGUNJUNG PERPUSTAKAAN SEKOLAH
JUMLAH PENGUNJUNG PERPUSTAKAAN PERGURUAN TINGGI
01-03-2023
JUMLAH KOLEKSI BUKU PERPUSTAKAAN PERGURUAN TINGGI
01-03-2023
JUMLAH PENGUNJUNG PERPUSTAKAAN SEKOLAH
01-03-2023
JUMLAH KOLEKSI BUKU PERPUSTAKAAN SEKOLAH
01-03-2023
JUMLAH PENGUNJUNG PERPUSTAKAAN KHUSUS
01-03-2023
JUMLAH KOLEKSI BUKU PERPUSTAKAAN KHUSUS
01-03-2023
JUMLAH PENGUNJUNG PERPUSTAKAAN UMUM
28-02-2023
JUMLAH KOLEKSI BUKU PERPUSTAKAAN UMUM
24-02-2023
1
2
3
…
7
Next »
Dokumen Perencanaan
Data tidak ditemukan.
Daftar Pegawai
Error
You are trying to load a table of an unknown type. Probably you did not activate the addon which is required to use this table type.
Struktur Organisasi
Selengkapnya
SUSUNAN ORGANISASI, KEDUDUKAN, TUGAS POKOK DAN FUNGSI DINAS PERPUSTAKAAN DAN KEARSIPAN DAERAH
Paragraf 1
Susunan Organisasi
Pasal 73
Susunan Organisasi Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Daerah, terdiri dari :
a. Kepala Dinas;
b. Sekretariat, membawahkan :
1. Sub Bagian Tata Usaha;
2. Kelompok Jabatan Fungsional; dan
3. Kelompok Jabatan Pelaksana.
c. Bidang Perpustakaan, membawahkan :
1. Kelompok Jabatan Fungsional; dan
2. Kelompok Jabatan Pelaksana.
d. Bidang Kearsipan, membawahkan :
1. Kelompok Jabatan Fungsional; dan
2. Kelompok Jabatan Pelaksana.
e. UPTD.
Paragraf 2
Kedudukan
Pasal 74
(1) Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Daerah adalah unsur pelaksana urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah.
(2) Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Daerah dipimpin oleh seorang Kepala Dinas yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Wali Kota melalui
Sekretaris Daerah.
Paragraf 3
Tugas Pokok
Pasal 75
Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Daerah mempunyai tugas pokok membantu Wali Kota melaksanakan urusan pemerintahan Daerah dan tugas pembantuan di bidang perpustakaan dan kearsipan.
Paragraf 4
Fungsi
Pasal 76
Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Daerah dalam melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75, menyelenggarakan fungsi :
a. perumusan kebijakan dalam penyelenggaraan urusan perpustakaan dan kearsipan;
b. pelaksanaan kebijakan penyelenggaraan urusan perpustakaan dan kearsipan;
c. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan sesuai dengan lingkup tugasnya;
d. pelaksanaan pengelolaan administrasi dinas; dan
e. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Wali Kota sesuai tugas dan fungsinya.