Academia.edu uses cookies to personalize content, tailor ads and improve the user experience.
By using our site, you agree to our collection of information through the use of cookies.
To learn more, view our
Privacy Policy.
About
Press
Papers
We're Hiring!
Outline
Title
Abstract
References
IMPLEMENTASI HUKUM ADAT BERBASIS KEARIFAN LOKAL MELALUI PERATURAN DAERAH
M. Arif Rahman Hakim
2023, Kaganga: Jurnal Pendidikan Sejarah dan Riset Sosial Humaniora
visibility
description
18 pages
Sign up for access to the world's latest research
check
Get notified about relevant papers
check
Save papers to use in your research
check
Join the discussion with peers
check
Track your impact
Abstract
Tujuan dari penelitian ini ingin menemukan isi kandungan, implementasi, dan posisi Undang-Undang Adat Lembaga Kota Bengkulu dalam bingkai hukum Nasional. Metode Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif bersifat deskriptif-kualitatif. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa Undang-undang Adat Lembaga Kota Bengkulu terdiri dari 9 bab dan 84 pasal yang berisi tentang: Hal bertunangan, lari melarikan, bimbang, nikah, sarak atau bercerai, keramaian, pemindahan harta dan angkat anak, pusaka, dan penjagaan yang tersebut di atas. Beberapa pasal masih diterapkan dalam masyarakat misalnya pasal 37 tentang wali nikah, pasal 43 tentang taklik nikah, pasal 49 tentang permintaan sarak/cerai, pasal 63 tentang ketetapan anak pasca cerai, dan pasal 71 tentang wasiat. Dalam lingkup Nasional, undang-undang adat lembaga ini diberlakukan melalui sebuah Peraturan Daerah Kota Bengkulu Nomor 29 tahun 2003. Simpulan dari penelitian ini adalah pada saat ini, posisi pengesahan keberlakuan adat di Kota Bengkulu diatur dalam Peraturan Daerah Kota Bengkulu Nomor 29 Tahun 2003 tentang Pemberlakuan Adat di Kota Bengkulu. Ini menunjukkan bahwa undang-undang adat kota Bengkulu adalah bagian dari sistem peraturan Indonesia yang diakui oleh peraturan daerah.
Related papers
PEMBENTUKAN PERATURAN DAERAH BERDASARKAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
Munawir Ahmad
Peraturan Daerah adalah salah satu produk peraturan perundangundangan tingkat daerah yang dibentuk oleh Kepala Daerah, baik Daerah Propinsi maupun daerah kabupaten/Kota dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi maupun Kabupaten Kota. Kewenangan daerah dalam membentuk Peraturan Daerah secara legalitas ditegaskan dalam Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 Tentang pemerintahan Daerah dan secara teknis diatur lebih lanjut dalam Peraturan Perundangundangan lainnya. Dalam pembentukan daerah tidaklah mudah karena memerlukan pengetahuan dan pemahaman yang cukup terutama tentang teknik pembentukannya, sehingga Peraturan daerah yang dibentuk tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan dan kepentingan umum.
Download free PDF
View PDF
chevron_right
MAKALAH PERCERAIAN SECARA HUKUM ADAT DI KABUPATEN BARITO SELATAN
Ano wiranto
Kasus perceraian merupakan inti dari cerai-berai rumah tangga warga di Kabupaten Barito Selatan. Dari data Pengadilan agama Buntok mengenai kasus perceraian yang ada di Kabupaten Barito selatan menyampaikan ada 396 kasus perceraian dari tahun 2017 sampai tahun 2019. Indikator perceraian itu antara lain perselisihan atau perkelahian, perselingkuhan, mabuk, poligami, faktor ekonomi, Kdrt, murtad, dan terakhir karena Hukum penjara. Alur penyelesaian perceraian di Kabupaten Barito selatan berpedoman pada Hukum Negara dan juga secara Hukum adat. penyelesaian perceraian secara Hukum adat itu sebagai penghormatan akan norma adat yang berlaku dan supaya tidak terjadi ketimpangan yang pada mulanya pernikahan secara Hukum Adat dan mengakhiri pernikahan atau perceraian juga secara Hukum Adat. Kata Kunci : Perceraian, Hukum Adat
Download free PDF
View PDF
chevron_right
LAPORAN OBSERVASI HUKUM ADAT MASYARAKAT BATAK (PATRILINEAL)
Devita Lili Oktaviana
Indonesia adalah negara kepulauan yang memiliki gugusan pulau-pulau yang tersebar dari ujung barat hingga ujung timur. Pulau-pulau tersebut merupakan wilayah kesatuan Negara Republik Indonesia (NKRI). Dengan adanya pulau-pulau tersebut Indonesia lebih dikenal dengan negara maritim, dimana wilayah Indonesia sebagian besar adalah perairan. Salah satu pulau yang menjadi pusat perhatian Kolonial pada masa penjajahan dahulu adalah pulau Sumatera, dimana dipulau tersebut banyak ditemukan rempah-rempah serta hasil bumi yang digunakan para penjajah untuk memenuhi kebutuhan dinegaranya. Selain itu dipulau Sumatera juga memiliki berbagai macam kebudayaan. Kebudayaan tersebut hingga kini masih dipertahankan dan dijaga kelestariannya. Kebudayaan yang masih terlihat dipulau Sumatera salah satunya adalah sistem kekerabatan yang mereka anut atau gunakan hingga sampai saat ini. Dimana sistem kekerabatan tersebut termasuk dalam sistem kekerabatan yang ditarik dari garis ketutrunan laki-laki atau ayah, sering disebut dengan sistem kekerabatan Patrilineal.
Download free PDF
View PDF
chevron_right
ETIKA KEPEMIMPINAN PEMERINTAH DAERAH BERBASIS KEARIFAN LOKAL
atrina rahma
Di Era Globalisasi ini pemerintan merupakan salah satu bidang yang dituntut untuk mengikuti perubahan dinamika. Perubahan tersebut merupakan sebuah keharusan
Download free PDF
View PDF
chevron_right
EFEKTIFITAS SANKSI SOSIAL TERHADAP PELANGGARAN HUKUM ADAT DI MASYARAKAT NEGERI IHA KULUR KABUPATEN SERAM BAGIAN BARAT
Jurnal Tahkim
Tahkim, 2021
Tujuan penelitian ini untuk menjelaskan dan menganalisis praktik hukum adat cambuk dan bagaimana dampak dari penerapan hukum adat cambuk yang berlaku di Negeri Iha Kulur. Metode penelitian ini menggunakan metodedeskriptif kulitatif yang berupaya untuk mengungkapkan suatu fakta, keadaan atau peristiwa sebagaimana adanya dengan. Data penelitian diperoleh melalui observasi, wawancara dan dokumentasi yang selanjutnya dianalisis dengan pendekatan yuridis sosiologis. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa pelaksanaan hukum adat cambuk di Negeri Iha Kulur yakni dimulai dari pemberian kewenangan dalam menyelesaikan sengketa kepada satgas negeri dan pemuda untuk diadili, pelaksanaa hukum cambuk bertempat dikediaman kepala pemuda, alat cambuk yang digunakan yakni terbuat dari rutan jawa dengan diameter 2,5 - 3 cm dengan panjang kisaran 1.5 meter. Dampak dari penerapan hukum adat cambuk yaitumemberikan efek jera bagi pelaku dan menjadi contoh bagi untuk tidak mencoba melanggar aturan yang berlaku di negeri Iha Kulur. Persepsi masyarakat negeri Iha Kulur terkait hukum adat yakni sangat mendukung dengan ada dan bertahannya hukuman cambuk. Hukum cambuk dirasa efektif dalam menurunkan tinggkat pelanggaran yang pada akhirnya menimbulkan rasa nyaman dalam masyarakat itu sendiri. Hukum cambuk dipandang sebagai kearifan lokal negeri atau sebagai ciri khas identitas negeri Iha Kulur itu sendiri.
Download free PDF
View PDF
chevron_right
HUKUM ADAT DAN HUKUM NASIONAL
desty anggie
Download free PDF
View PDF
chevron_right
MEMUTUSKAN: Menetapkan : PERATURAN DAERAH TENTANG PENYELENGGARAAN
Nurhadi Mukhammad
Ayat Cukup Jelas.
Download free PDF
View PDF
chevron_right
KENDALA ADAPTASI PEMERINTAH DAERAH DALAM IMPLEMENTASI DAK FISIK SAAT PANDEMI COVID-19
Andi S E T Y O Pambudi
Jurnal Ilmiah Wahana Bhakti Praja, 2021
The COVID-19 pandemic affects not only the implementation of central government policies, but also local governments. Special transfer funding mechanisms such as physical DAK, which are central government funds implemented by local governments according to national priorities, are not without obstacles. Since the beginning of COVID-19 entering Indonesia, the central government has anticipated not optimal development processes funded by DAK Fisik by issuing various policy packages, both refocusing and relaxing budget disbursements. From the local government side, implementation at the field level must still be demanded optimally even though on the way it has to deal with regulations related to COVID-19 which often hinder the achievement of targets. The adaptation of local governments in the development process during the COVID-19 pandemic is an interesting thing to explore further. The method used in this research is a mixed method approach through online survey-based analysis, literure reviews and virtual discussions. This study aims to provide information on the adaptation constraints of local governments in implementing DAK Fisik during the COVID-19 pandemic as input for better DAK planning from the perspective of field implementers. The results of the analysis encourage the importance of consideration and involvement of local governments and regional characteristics in DAK planning, with the hope that development can be implemented better, more recent and adaptive, including during emergencies.
Download free PDF
View PDF
chevron_right
LAPORAN PRAKTIKUM KEARIFAN MASYARAKAT LOKAL.docx
Risal Gunawan
LAPORAN PRAKTIKUM KEARIFAN MASYARAKAT LOKAL (DESA MEKAR, KECAMATAN SOROPIA)
Download free PDF
View PDF
chevron_right
NILAI-NILAI KEARIFAN LOKAL DALAM UPAYA PENEGAKAN HUKUM DI INDONESIA
Rizal Darwis
Penelitian ini membahas nilai-nilai kearifan lokal dalam upaya penegakan hukum di Indonesia. Permasalahan yang dibahas dalam penelitian adalah: (1) bagaimana bentuk-bentuk dan faktor-faktor apa saja yang menyebabkan terjadinya kenakalan remaja di Kota Gorontalo? (2) Bagaimana penerapan restoratif justice dan budaya huyula dan pohala’a dalam penyelesaian kasus kenakalan remaja di Kota Gorontalo? dan (3) Sejauhmana konsep restorative justice dengan budaya huyula dan pohala’a dalam sistem penegakan hukum di Indonesia?
Download free PDF
View PDF
chevron_right
Jurnal Pendidikan Sejarah dan Riset Sosial Humaniora (KAGANGA)
Volume 6, Nomor 2, Juli-Desember 2023
e-ISSN: 2598-4934
p-ISSN: 2621-119X
DOI: https://doi.org/10.31539/kaganga.v6i2.7572
IMPLEMENTASI HUKUM ADAT BERBASIS KEARIFAN LOKAL
MELALUI PERATURAN DAERAH
Sirajuddin. M1, M. Nasron. HK2, M. Arif Rahman Hakim3
UIN Fatmawati Sukarno Bengkulu12,3
[email protected]
ABSTRAK
Tujuan dari penelitian ini ingin menemukan isi kandungan, implementasi, dan posisi
Undang-Undang Adat Lembaga Kota Bengkulu dalam bingkai hukum Nasional. Metode
Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif bersifat deskriptif-kualitatif.
Hasil penelitian ini menunjukan bahwa Undang-undang Adat Lembaga Kota Bengkulu
terdiri dari 9 bab dan 84 pasal yaitu: Hal bertunangan, lari melarikan, bimbang, nikah,
sarak atau bercerai, keramaian, pemindahan harta dan angkat anak, pusaka, dan
penjagaan yang tersebut di atas. Beberapa pasal yang masih diterapkan di masyarakat
misalnya: Pasal 37 tentang wali nikah, pasal 43 tentang taklik nikah, pasal 49 tentang
permintaan sarak/cerai, pasal 63 tentang ketetapan anak pasca cerai, dan pasal 71
tentang wasiat. Lingkup Nasional, undang-undang adat lembaga ini diberlakukan
melalui sebuah Peraturan Daerah Kota Bengkulu Nomor 29 tahun 2003. Simpulan
penelitian ini adalah posisi pengesahan keberlakuan adat di Kota Bengkulu diatur dalam
Peraturan Daerah Kota Bengkulu Nomor 29 Tahun 2003 tentang Pemberlakuan Adat di
Kota Bengkulu. Ini menunjukkan bahwa undang-undang adat kota Bengkulu adalah
bagian dari sistem peraturan Indonesia yang diakui oleh peraturan daerah.
Kata Kunci: Adat, Kearifan Lokal, Lembaga, Undang-Undang.
ABSTRACT
The aim of this research is to discover the content, implementation and position of the
Bengkulu City Institutional Customs Law within the national legal framework. This
research method uses a descriptive-qualitative normative juridical approach. The
results of this research show that the Bengkulu City Institutional Customary Law
consists of 9 chapters and 84 articles, namely: Engagement, running away, indecision,
marriage, sarak or divorce, crowds, transfer of property and adoption of children,
inheritance, and the care mentioned above. on. Several articles are still applied in
society, for example: Article 37 concerning marriage guardians, Article 43 concerning
marriage vows, Article 49 concerning requests for marriage/divorce, Article 63
concerning provisions for children after divorce, and Article 71 concerning wills.
National scope, this institution's customary law is enforced through Bengkulu City
Regional Regulation Number 29 of 2003. The conclusion of this research is that the
position of ratifying the implementation of customs in Bengkulu City is regulated in
Bengkulu City Regional Regulation Number 29 of 2003 concerning the Enforcement of
Customs in Bengkulu City. This shows that Bengkulu city customary law is part of the
Indonesian regulatory system which is recognized by regional regulations.
Keywords: Constitutional Law, Institution, Local wisdom, Tradition.
492
2023. Jurnal Pendidikan Sejarah dan Riset Sosial Humaniora (KAGANGA) 6(2): 492-509
PENDAHULUAN kolonial Belanda (Syarifuddin dkk,
Undang-Undang Simbur Cahaya 2022).
(UUSC) Bengkulu (Oendang-oendang Penerapan Undang–Undang
Simboer Thahaja Bangkahoeloe) Simbur Cahaya Bangkulu dan
diberlakukan pada tahun 1862 masa pemberlakuan sistem hoofd van
pemerintahan J. Walland yang pernah Belastingdienst (pajak kepala) menjadi
memerintah di salah satu afdeling di pemicu terjadinya peristiwa Bintunan
Keresidenan Palembang (Sirajuddin (1873) dengan keterlibatan para kepala
dkk, 2021). Ia juga terlibat dalam pribumi dan para pemimpin agama di
mengumpulkan aturan adat istiadat di wilayah Afdeling Lais, terutama di
uluan Palembang tahun 1854. Khusus Bintunan (Sirajuddin dkk, 2022). Pajak
untuk Mukomuko ditetapkan undang- kepala ini mulai diberlakukan di seluruh
undang Mukomuko. Perbedaan kedua wilayah Bengkulu pada awal tahun
Undang-Undang tersebut terletak pada 1873 oleh Asisten Residen H. C.
denda dan susunan pasal-pasalnya Humme (1872-1873), yang selanjutnya
(Marlina, 2017). diteruskan oleh penggantinya, yaitu
Oendang-oendang Simboer Asisten Residen H. Van Amstel (1873-
Tjahaja yaitu Undang-Undang yang 1873). Menurut Sirajuddin dkk (2022),
diturut di dalam Haluan Negeri Undang-Undang Simbur Cahaya
Palembang atau Undang-undang ciptaan Asisten Residen J. Walland
Simbur Tjahaja yang terpakai di Perombakan sistem peradilan pribumi
pedalaman Palembang yang di adopsi dengan sistem peradilan kolonial, juga
oleh J. Walland ditentang masyarakat menjadi penguat motivasi keterlibatan
karena tidak sesuai dengan tata para kepala pribumi di wilayah
kehidupan tradisional adat di wilayah Afdeling Lais dalam peristiwa Bintunan
Bengkulu. Oleh karena itu (1873).
menimbulkan kecemasan, terutama para Peradilan kolonial ini sangat
kepala pribuminya (Musofa, 2016). berdampak bagi kehidupan tradisional
Karena diterapkannya UUSC berarti para kepala pribumi setempat. Mereka
adanya pembagian marga dan tidak hanya kehilangan kekuasaan
pemberlakuan peradilan kolonial, maka tradisionalnya, tetapi juga kehilangan
sistem peradilan pribumi sudah tidak mata pencaharian tambahan. Faktor-
berlaku lagi (Ilham, 2022). faktor tersebut di atas menjadi pemantik
Dengan tidak berlakunya sistem motivasi keterlibatan elit politik
peradilan pribumi, maka para kepala tradisional dalam peristiwa Bintunan
pribumi tidak bisa lagi menjadi hakim (1873). Sementara itu, elit agama yang
maupun penuntut dalam sidang perkara. tidak terkena dampak langsung,
Dengan demikian, mereka juga termotivasi setelah bergabung dengan
kehilangan pendapatan yang biasa para elit politik tradisional (Setyanto,
diperoleh melalui denda-denda dalam 2016). Sehingga dari tahun 1862-1910
sidang perkara adat. Pemberlakuan terjadi kodifikasi dan amandemen
sistem peradilan menurut tata hukum terhadap UUSC Bengkulu. Tetapi
kolonial Belanda telah berdampak bagi karena banyak adat istiadat yang belum
kehidupan tradisional para kepala terakomodir dalam UUSC Bangkahulu
pribumi. Mereka yang selama ini tidak seperti pertunangan, melarikan gadis
pernah terjerat hukum menjadi tidak atau randa, aturan bimbang, nikah,
kebal lagi terhadap hukum, sehingga bercerai, masalah laki-laki dengan
banyak yang tersandung oleh hukum perempuan, perpindahan harta, aturan
493
2023. Jurnal Pendidikan Sejarah dan Riset Sosial Humaniora (KAGANGA) 6(2): 492-509
pembagian harta pusaka belum Pemerintah Belanda juga berusaha
terakomodir dalam UUSC Bangkahulu untuk membentuk suatu sistem
jadi di buatlah Undang-undang Adat pemerintahan desa yang baru dengan
Lembaga di masing-masing jalan memberlakukan Undang- Undang
onderafdeeling seperti Kota Bengkulen, Simbur Cahaya dan pembagian Marga
Onderafdeeling Lais, Onderafdeeling (Musofa, 2016). Cara ini dilakukan
Seluma, Onderafdeeling Manna, Belanda dalam rangka mengatur
Onderafdeeling Lebong, seluruh aspek kehidupan baik
Onderafdeeling Redjang, berdampak positif ataupun negatif.
Onderafdeeling Kaur, Onderafdeeling Pemberlakuan UUSC di Bengkulu
Mukomuko dan Onderafdeeling Krui ditanggapi dengan reaksi yang
(Sirajuddin dkk, 2021). bermacam-macam. Pemberlakuan
Pemberlakuan UUSC di Bengkulu Undang-Undang Simbur Cahaya
terkait kepentingan bangsa penjajah Bangkahulu merombak sistem peradilan
selain bertujuan untuk mengeruk tradisional yang sudah mengakar serta
keuntungan ekonomi (gold) dari tanah penghapusan gelar kepangeranan secara
jajahan (glory) juga mengemban misi turun-temurun. Dengan dihapuskannya
agama (gospel) yang sama sekali gelar kepangeranan tersebut, maka
berbeda dengan agama mayoritas mereka tidak mendapatkan lagi insentif
bangsa Indonesia. Di antara upaya yang perbulannya dari pemerintah Belanda.
dilakukan untuk mewujudkan misi demikian juga dengan dirombaknya
agama tersebut adalah dengan sistem peradilan tradisional menjadi
mempertentangkan hukum adat dengan sistem peradilan kolonial, maka mereka
hukum Islam. Di antara upaya yang akan kehilangan pendapatan yang biasa
dilakukan oleh bangsa penjajah dalam diperoleh melalui biaya-biaya perkara
menyebarkan misi agama mereka dalam persidangan. Jadi dampak politik
adalah dengan memasuki dan dan sosial dirasakan ketika UUSC
mencampuri hukum bangsa jajahan Bangkahulu di berlakukan. Sehingga
(Jayus, 2012). Hukum Islam sebagai lahirlah Oendang-oendang Adat
hukum yang hidup dan diterapkan oleh Lembaga dari Sembilan
masyarakat ketika itu dipengaruhi Onderafdeelingen yang menjadi solusi
bahkan sedikit demi sedikit dari penolakan UUSC (Hoesin, 1993).
disingkirkan. Kenyataan ini dapat Dari hasil pengamatan di lapangan, sat
diinterpretasikan dari aturan-aturan ini terdapat pengakuan dari pemerintah
yang dikeluarkan oleh mereka. terhadap penggunaan hukum adat yang
Sedikitnya, ada dua aturan yang diterapkan di tengah masyarakat
diapungkan secara jelas dalam rangka Bengkulu, sehingga bisa dikatakan
menghambat laju hukum Islam itu. bahwa status hukum tersebut dianggap
Pertama adalah ketentuan Pasal 163 IS legal oleh pemerintah daerah Bengkulu.
(Indische Staatsregeling) dan kedua Namun diketahui secara pasti apakah
adalah Pasal 131 ketentuan serupa hukum- hukum adat tersebut merupakan
(Sriono, 2017). Di ketentuan pertama, adaptasi dari UUSC Bangkahulu atau
yakni Pasal 163 IS mereka membagi bentuk aturan baru yang dibuat pada
penduduk Indonesia kepada tiga masa modern. Oleh sebab itu peneliti
kelompok. Pembagian kepada tiga tertarik untuk menginvestigasi dan
kelompok ini juga berimbas kepada mengeksplorasi kearifan lokal undang-
bidang hukum yang berlaku bagi undang adat lembaga yang ada di Kota
masing-masingnya. Bengkulu dalam bingkai hukum
494
2023. Jurnal Pendidikan Sejarah dan Riset Sosial Humaniora (KAGANGA) 6(2): 492-509
Nasional. Untuk fokus permasalahan apakah mengenai perbedaannya atau
dalam studi ini adalah: (1) Bagaimana persamaannya. Dalam kaitannya dengan
isi kandungan Undang-Undang Adat penelitian normatif dapat juga
Lembaga Kota Bengkulu?; (2) digunakan beberapa pendekatan lain,
Bagaimana implementasi Undang- yaitu: (a) Pendekatan perundang-
Undang Adat Lembaga Kota Bengkulu undangan (statute approach); (b)
pada abad 20?; (3) Bagaimana posisi Pendekatan Konsep (conceptual
Undang-Undang Adat Lembaga Kota approach)
Bengkulu dalam Bingkai Hukum Tahap selanjutnya adalah
Nasional? pengolahan data yaitu analisis yang
dilakukan dengan metode kualitatif
METODE PENELITIAN yaitu metode penelitian yang
Penelitian ini menggunakan berlandaskan pada filsafat
metode penelitian hukum normatif atau postpositivisme, digunakan untuk
doktrinal. Dinamakan penelitian hukum meneliti pada kondisi obyek yang
doktriner dikarenakan penelitian ini alamiah, dimana peneliti adalah sebagai
hanya ditujukan pada peraturan- instrumen kunci, teknik pengumpulan
peraturan tertulis sehingga penelitian ini data dilakukan secara triangulasi
sangat erat hubungannya pada (gabungan), analisis data bersifat
perpustakaan karena akan induktif/kualitatif, dan hasil penelitian
membutuhkan data-data yang bersifat kualitatif lebih menekankan makna dari
sekunder pada perpustakaan. Hal ini pada generalisasi. Maksud dari metode
disebabkan pada penelitian normatif kualitatif yaitu menguraikan hasil
fokus pada studi kepustakaan dengan penelitian pustaka (data sekunder)
menggunakan berbagai sumber data sehingga dapat diketahui proses
sekunder seperti pasal-pasal penerapan hukum hadat di kota
perundangan, berbagai teori hukum, Bengkulu. Analisis data dalam
hasil karya ilmiah para sarjana. Fokus penelitian ini bersifat induktif, yaitu
pendekatan-pendekatan yang dilakukan pengembangan konsep yang didasarkan
pada penelitian ini adalah sebagai atas data yang ada, mengikuti desain
berikut: (a) Pendekatan dengan penelitian yang fleksibel sesuai dengan
mengkaji asas-asas hukum, (b) konteksnya. Desain tersebut tidak kaku
Pendekatan terhadap sistematika sehingga memberi peluang kepada
hukum, (c) Pendekatan sinkronisasi peneliti untuk menyesuaikan diri
hukum, yaitu penelaan hukum dengan dengan konteks yang ada di lapangan
mengsinkronisasikan hukum secara
vertikal melalui asas atribusi, delegasi HASIL PENELITIAN
dan mandat. Sedangkan pada Isi Kandungan Undang-Undang Adat
sinkronisasi horizontal melalui asas Lembaga Kota Bengkulu
delegasi; (d) Pendekatan sejarah Berdasarkan data yang diperoleh
hukum, merupakan penelaan yang oleh penulis melalui studi pengambilan
menitikberatkan pada suatu sejarah data berupa analisis dokumen,
hukum masa lalu, kemudian wawancara dan observasi di lapangan,
perkembangan masa kini dan antisipasi undang –undang adat lembaga kota
masa yang akan dating; (e) Pendekatan Bengkulu terdiri dari 9 (sembilan) bab.
perbandingan hukum, merupakan Masing-masing bab memiliki beberapa
penelaan yang menggunakan dua atau fatsal/ pasal yang secara keseluruhan
lebih sistem hukum untuk dibandingkan berjumlah 84 (delapan puluh empat)
495
2023. Jurnal Pendidikan Sejarah dan Riset Sosial Humaniora (KAGANGA) 6(2): 492-509
pasal. Secara garis besar, beberapa pasal berisi tentang Melarikan, Aturan
yang terdapat di dalam seluruh bab Melarikan, Tempat Melarikan, Hal yang
tersebut ialah mengatur hubungan Diperbuat oleh Orang Tempat
hukum secara perorangan/privat (civil Perempuan Itu Dilarikan, Hukuman
law). Hal ini berkaitan erat dengan Atas Lari-Melarikan, Antaran
substansi hukum adat yang bersifat Perempuan yang Dilarikan, yang
kekeluargaan. Sehingga hal-hal antar Menerima Antaran Perempuan yang
perorangan banyak masuk pada ranah Dilarikan, Nikah Perempuan yang
keperdataan. Undang-undang adat Dilarikan, Dapat Salah, dan Bunting
lembaga kota Bengkulu ditetapkan atas Tidak Berlaku (Hamil di luar nikah).
dasar pemufakatan antara sekalian Pada bab III Undang-Undang
pegawai Boemi Peotra (Bumi Putra) Adat Kota Bengkulu ini juga diatur
dan orang-orang ternama yang mengenai kegiatan Bimbang. Pada pasal
berdomisili di wilayah Kota Benkoelen/ 25 disebutkan bahwa bimbang adalah
Bengkulu. Undang-undang adat keramaian yang diperbuat akan
lembaga kota Bengkulu ini ditetapkan kehormatan kawin, atau secara
pada tanggal 24-30 Juni tahun 1911 dan sederhana dapat dikatakan bahwa
disahkan dengan besluit s.p.t.b. bimbang adalah kegiatan perayaan pesta
Resident Bengkoelen pada tanggal 18 perkawinan/walimatul ‘ursy. Pasal 25
Oktober 1911 No.412. Dari 84 (delapan membagi dua jenis bimbang/perayaan
Puluh Empat) pasal yang terdapat dalam pernikahan: Bimbang menurut adat dan
Undang-undang adat lembaga Kota Bimbang menurut aturan malim.
Bengkulu, ada 9 (sembilan) bab yang Kemudian pada pasal 26 disebutkan
terkandung di dalamnya. Kesembilan terkait hal hari yang terpakai oleh
bab tersebut terdiri dari: Bab I berisi bimbang. Selain itu disebutkan juga
hal-hal yang berkaitan dengan aturan terkait larangan menciptakan
Bertoenangan/ Bertunangan, Bab II bunyi-bunyian dan permainan dalam
berisi hal-hal yang berkaitan dengan bimbang. Pasal 28 menjelaskan bahwa
Lari Melarikan, Bab III berisi hal-hal tidak boleh sekali-kali dalam bimbang
yang berkaitan dengan Bimbang, Bab menurut cara malim seperti yang
IV berisi hal- hal yang berkaitan dengan disebut pada pasal 26. Lalu pada pasal
Nikah, Bab V berisi hal-hal yang 29 disebutkan terkait pakaian adat yang
berkaitan dengan Sarak atau diizinkan untuk dikenakan selama
Bertjerai/Bercerai, Bab VI berisi hal-hal proses bimbang adalah pakaian yang
yang berkaitan dengan Matjam-Matjam terbiasa dipakai di dalam adat.
/macam-macam Keramaian, Bab VII Pasal 30 berisi tentang adat pada
berisi hal-hal yang berkaitan dengan raja penghulu. Pasal ini berbunyi bahwa
Pemindahan Harta dan Angkat Anak, hanya raja penghulu muda yang
Bab VIII berisi hal-hal yang berkaitan mendapatkan hasil di dalam bimbang,
dengan Poesaka/Pusaka, dan Bab IX yaitu: penghulu muda yang
berisi hal-hal yang berkaitan dengan mengkhawatirkan anak-anak muda pada
Penjagaan sekalian yang tersebut di malam bimbang gedang. Sejambar nasi
atas. kunyit dan daging dari setengah hingga
Bab I yang berkaitan dengan hal satu kati19, jika tuan rumah
Bertunangan hanya terdiri dari 14 pasal. penyelenggara bimbang memotong sapi
Selanjutnya Bab II tentang Lari atau kerbau. Penghulu muda yang pergi
Melarikan terdiri dari 10 pasal yaitu, menjemput pengantin, maka akan
dari pasal 15 hingga pasal 24. Bab II mendapat uang sejumlah f0.50
496
2023. Jurnal Pendidikan Sejarah dan Riset Sosial Humaniora (KAGANGA) 6(2): 492-509
(setengah rupiah) dari orang tua si Bagi seorang perempuan yang bukan
perempuan. merupakan warga Kota Bengkulu, atau
Selain mengenai bimbang atau perempuan dagang, maka yang menjadi
pesta pernikahan, undang-undang adat wali hakimnya adalah Hoofdpriester
ini juga mengatur terkait pernikahan. atau penghulu.
Pada pasal 34 disebutkan bahwa tidak Setelah menikah, maka pasangan
boleh orang menikah jika tidak di suami istri yang telah menikah dalam
hadapan/disaksikan oleh kepala satu bulan pertama harus memanggil
kampung (wijkmeeter) perempuan yang imam atau khatib atau wijkmeesster
akan dinikahkan (atau di hadapan wakil yang ada di desa si istri tinggal.
wijkmeeter atau dengan izinnya) dan Kemudian keduanya memperlihatkan
imam, khatib, atau wakilnya yang barang pembujangan, barang yang
berada di domisili yang sama. dibawa oleh si laki-laki ke rumah istri,
Termaktub di dalam pasal 35 tentang dan barang penggadisan atau penanti,
buku nikah disebutkan bahwa wajib barang yang didapati oleh suami di
bagi imam atau khatib membuat suatu rumah si istri, kepada yang tersebut di
buku (register) yang disebut “Boekoe atas. Kemudian oleh imam akan
Nikah” yang di dalamnya termuat: dituliskan ke dalam buku nikah (pasal
nomor, nama mempelai laki-laki dan 35) seperti nama barang, jumlah, dan
perempuan, tempat tinggal, nama taksiran harganya. Lalu pada kolom
bapak, status mas kawin, waktu “keterangan lain-lain” hendaklah
pelaksanaan perkawinan, orang wijkmeesster membubuhi tanda tangan
menikahkan, saksi nikah, bunyi taklik, di bawah frasa “dengan
harta gono gini yang didapat setelah pengentahuanku”. Jika sepasang suami
menikah seperti yang termaktub di istri tidak melakukan sesuai apa yang
dalam pasal 45. Kemudian terkait wali tersebut di atas, maka tidak diterima
nikah, pasal 36, yang berhak pengaduan mereka di kemudian hari
menikahkan adalah bapak, nenek, dan jika mengadu terkait harta gono-gini.
sebagainya dari pihak perempuan Hal ini di atur di dalam pasal 45.
sebagaimana yang diatur oleh Islam Setelah menikah, sepasang suami istri
dalam kitab Fiqih. tentulah harus memiliki tempat tinggal
Pasal 37 menjelaskan terkait wali untuk bertedu. Pasal 46 menyebutkan
nikah. Jika wali seorang perempuan jika dalam tiga bulan dari hari
menolak untuk menikahkan putrinya pernikahan, orang tua si perempuan
dengan laki-laki yang disukai oleh memiliki hak untuk membiarkan kedua
putrinya, dan si perempuan telah orang tersebut untuk tetap tinggal
mencapai usia yang cukup untuk bersama mereka, jika perempuan
berkeluarga, maka wali nikah tersebut tersebut baru saja menikah dan si laki-
tertolak dari status perwalian atas laki/suami memiliki pekerjaan di luar
perempuan/putrinya. Terkait hakim, kota Bengkulu. Kemudian kewajiban
pasal 38 menjelaskan bahwa yang bisa atas suami terhadap istri dalam hal
menjadi hakim (wali) perempuan dalam nafkah diatur dalam pasal 47. Suami
hal yang tersebut dalam pasal 37 adalah wajib memberi istrinya tempat tinggal,
bagi seorang perempuan yang pakaian, makan minum atau secara
merupakan warga Kota Bengkulu, maka sederhana disebutkan harus terpenuhi
yang menjadi wali hakimnya adalah kebutuhan sandang, pangan, dan papan.
kepala agama yang tertinggi di daerah
tempat si perempuan tersebut tinggal.
497
2023. Jurnal Pendidikan Sejarah dan Riset Sosial Humaniora (KAGANGA) 6(2): 492-509
Setelah bab IV yang membahas “keterangan lain-lain” hendaklah
terkait nikah, kemudian pada bab V dinyatakan alasan suami-istri tersarak
diatur terkait sarak atau bercerai. Sarak Kemudian pasal 54 menyebutkan
memiliki makna terurai akad nikah terkait pasuarangan. Pasuarangan adalah
antara si laki-laki dan perempuan. Pada harta benda, kampung halaman, rumah
pasal 48 disebutkan sebab-sebab sarak, tangga, binatang ternak dan uang, yang
yaitu salah sang seperempuan, sehingga telah menjadi telah menjadi hak milik
si laki-laki tidak ingin memperistri dia suami-istri yang diperolah setelah
kembali, salah sang laki-laki, sehingga keduanya diikat dalam status
si perempuan tidak ingin perkawinan. Kemudian terkait
mempersuamikan dia kembali, dan pembagian hutang, jika pada waktu
salah satu dari mereka atau keduanya sarak/ perceraian itu terjadi tidak ada
yang hendak bercerai atau sarak. harta pasuarangan, maka hutang
Kemudian siapa yang ingin meminta tersebut dibebankan kepada yang
sarak, maka harus siap membayar uang meminta sarak/ cerai tersebut yaitu
penyarak. Hal ini termuat dalam pasal hutang yang diperbuat atau diketahui
49. Permintaan suami untuk melakukan oleh kedua belah pihak sebagaimana
sara terhadap istrinya boleh diterima yang diatur dalam pasal 61. Pada pasal
jika sang istri melakukan perbuatan 62 disebutkan bahwa ketika
salah. Namun jika sang suami pasuarangan dibagi, maka harta
melakukan talak kepada istri yang tidak pembujangan dikembalikan kepada
bersalah, maka akan dihukum dalam pihak laki-laki dan harta penanti
pembagian persuarangan yang tersebut dikembalikan kepada perempuan. Pasal
di dalam pasal 55. Seorang perempuan 63 berkaitan dengan ketetapan anak.
yang mengajukan permintaan sarak Anak yang di bawah umur lima tahun
dapat diterima, jika si suami tidak akan tinggal bersama ibunya, dan bagi
memberikan nafkah kepadanya, anak usia di atas lima tahun, mereka
melanggar ta’lik yang tersebut di dalam bisa memilih ingin tinggal bersama
pasal 43, dan hilat pada badanya yang bapak atau ibunya setelah keduanya
tidak bisa diobati. dinyatakan bercerai. Uang belanja
Kemudian pada pasal 50, perempuan dalam masa iddah juga
perempuan yang meminta sarak namun diatur sebagaimana termaktub di dalam
sang suami tidak bersalah seperti yang pasal 64.
tersebut dalam pasal 49, diwajibkan Memasuki poin bab VI tentang
membayar uang talak sebesar uang macam-macam keramaian. Pada pasal
antaran yang diberikan oleh sang suami. 65 disebutkan bahwa wijkmeester
Penjatuhan sarak atau talak hanya boleh hendaklah menjaga supaya ketika waktu
dilakukan di hadapan khatib dan upacara memegang dukun jangan
wijkmeesster seperti yang tersebut di diadakan keramaian. Kemudian pasal
dalam pasal 51. Seperti halnya menikah, 66 menyebutkan terkait mencukur anak.
bercerai/ sarak juga harus dicatat di Demi menghemat dana pengeluaran
dalam buku (register). Hal yang harus dalam mengadakan keramaian, maka
termuat berdasarkan pasal 53 di dalam keramaian mencukur anak yang selama
buku tersebut adalah nomor surat, nama ini diselenggarakan dengan maulud
pasangan suami-istri, alamat domisili, hanya boleh dilakukan pada anak
waktu jatuh talak, urutan status talak, sulung saja, sebesar-besar keramaian
saksi, pasuarangan, dan pada kolom mencukur anak itu adalah keramaian
membaca sholawat barzanji. Pasal 67
498
2023. Jurnal Pendidikan Sejarah dan Riset Sosial Humaniora (KAGANGA) 6(2): 492-509
menyebut istilah ini dengan bersunat hukum adat kota Bengkulu, yaitu semua
rasul. Menyunat rasul anak-anak anak; jika tidak memiliki anak maka,
hendaklah disegerakan dan jangan ibu dan bapak, atau ibu sendiri atau
sampai melebihi usia 10 tahun. Selain bapak sendiri; jika tidak maka, nenek
itu juga, undang-undang adat lembaga (bapak dan ibu dari sebelah bapak dan
ini juga mengatur mengenai masalah ibu); jika tidak maka, saudara, yang
kematian, seperti yang terdapat di dalam seibu bapak; dan seterusnya. Lalu pasal
pasal 68. 77 berisi tentang cucu yang bisa
Beralih ke bab VII terkait hal menjadi ahli waris. Adapun cucu yang
perpindahan harta dan angkat anak. bapaknya atau ibunya meninggal lebih
Pasal 69 berisi tentang memberikan dulu dari neneknya, maka berdiri
harta semasa hidup yang terbagi jumlah cucu itu pada derajat bapak atau
menjadi beberapa bagian. Pada pasal ibunya yang mati itu pada pihak yang
70, terdapat muatan terkait jual beli. menjadi waris dan mendapatkan pusaka.
Lalu pasal 72 memaparkan terkait Terkait pemeliharaan harta, pasal
syarat sah wasiat. Sebuah wasiat 79 menyebutkan bahwa harta yang
dianggap sah jika dilakukan di hadapan menjadi anak-anak yang belum
sekurang-kurangnya setengah dari mencapai umu akan dilimpahkan
jumlah penerima waris yang berakal kepada orang ditetapkan oleh hakim.
dan baligh (sampai umur) serta Hal ini terkait pasal 81 tentang
diterangkan pada anggora hakim dan pembagian harta. Ibu dan bapak atau
raja penghulu. Di samping itu juga, ibu saja atau bapak saja mendapatkan
undang-undang adat lembaga kota 1/6 dari peninggalan anaknya, jika anak
Bengkulu juga memuat perihal tersebut meninggalkan yang
pengangkatan anak. Pasal 73 mewarisinya selain ibu bapaknya
menyebutkan anak angkat, bapak tersebut. Undang-undang adat lembaga
angkat, atau ibu angkat dengan ini kemudian ditutup oleh dua buah
ketetapan hakim atas permintaan pasal yang terdapat dalam bab akhir
pengangkatan anak. Jika yang ingin mengenai penjagaan sekalian yang
mengadopsi/ mengangkat anak berasal tersebut di atas. Pasal 83 berisi
dari keluarga sendiri (saudara), maka wijkmisteer, imam, khatib, pemangku
diperlukan keinginan memilih dari anak dan penghulu muda, bilal dan gharim,
tersebut apakah ingin diangkat atau yaitu sekalian anggota raja penghulu
tidak menjadi anak angkat. Selain itu hendaknya menjaga semua hal-hal yang
terkait wasiat dan anak angkat, pasal 74 telah disebut pada beberapa pasal
memuat hal yang berhubungan dengan sebelumnya yang mengatur kehidupan
pendaftaran/ register wasiat dan anak bermasyarakat adat di kota Bengkulu.
angkat. Wasiat dan angkat anak Hal ini dimaksudkan agar tidak ada
hendaklah dibuatkan dokumen resmi seorangpun yang melanggar ketetapan
oleh hakim. peraturan yang telah dibuat. Pasal 84
Beralih ke bab VIII terkait menambahkan bahwa perihal
Pusaka. Pasal 75 memuat tentang suami kusut/masalah, selisih, dan sengketa
atau istri yang meninggal. Suami yang dalam segala hal yang tersebut di atas
tidak menjadi waris akan mendapatkan diselesaikan oleh hakim. Segala sesuatu
pusaka dari istri, dan sebaliknya istri yang diselesaikan oleh raja penghulu
yang tidak menjadi ahli waris akan hendaknya diteguhkan oleh ketetapan
mendapatkan pusaka dari suami. Pasal yang dibuat oleh hakim.
76 mengurutkan derajat waris menurut
499
2023. Jurnal Pendidikan Sejarah dan Riset Sosial Humaniora (KAGANGA) 6(2): 492-509
Demikian isi beberapa pasal yang Bengkulu. Rajo Penghulu merupakan
termaktub di dalam undang-undang adat bentuk lembaga adat yang ada di yang
kota Bengkulu. Undang-undang adat ini terdiri dari penghulu adat, penghulu
mengakomodasi semua perihal yang Syara‟ dan cerdik cendekio, di bawah
berhubungan dengan tata kelola kepemimpinan seorang kepala adat.
masyarakat. Walaupun saat itu Peran kepala adat itu sangat penting
pengaruh penjajah, dalam hal ini dalam pelaksanaan dan kelestariannya
Belanda, begitu kuat merasuki tatanan adat istiadat di wilayahnya, karena
kehidupan masyarakat, namun hal itu penentu pelaksanaan adat berlangsung
tidak menghilangkan kebiasaan yang dengan baik dan jauh dari sengketa. Dia
menjadi suatu kearifan lokal dalam menjadi panutan dan berperan
menata kehidupan bermasyarakat dan memutuskan/menyidangkan
justru menjadi faktor penguat bagi permasalahan adat yang terjadi di
masyarakat untuk menerapkan nilai- tengah masyarakat. Apabila seorang
nilai lokal (local wisdom) yang ketua adat tidak menjalankan peran
merupakan warisan dari nenek moyang. dengan seharusnya, maka
Implementasi Undang-Undang Adat kepemimpinannya akan digugat.
Lembaga di Kota Bengkulu. Menurut William Marsden, apabila
Eksistensi undang-undang adat seseorang kepala adat dalam
lembaga menjadi lebih kuat setelah menjalankan kekuasaannya dianggap
dilegitimasi menjadi Peraturan Daerah tidak layak atau bertindak menyimpang
Kota Bengkulu nomor 29 tahun 2003 dari adat istiadat yang telah melembaga,
tentang Pemberlakuan Adat di Kota maka hilanglah kepercayaan rakyat
Bengkulu. Undang-undang adat kepadanya (Musofa, 2016). Jadi seorang
lembaga mengatur segala hal yang kepala adat tidak dapat memaksakan
berkaitan dengan kehidupan kehendak terhadap anak buahnya
masyarakat. Pada penelitian ini, tidak (rakyat) di luar sistem yang telah
semua pasal yang termaktub dalam melembaga.
undang-undang tersebut menjadi Pada Pasal 3 Kompilasi Hukum
pembahasan. Penelitian ini bersifat Adat Kota Bengkulu disebutkan bahwa
yuridis normatif, artinya penelitian ini Rajo Penghulu merupakan lembaga adat
hanya akan membahas mengenai pasal- yang ada di kelurahan dalam kota
pasal yang memiliki korelasi dengan Bengkulu yang strukturnya terdiri dari
tujuan penelitian. Pertama, terkait Penghulu Adat, Penghulu Syara‟, dan
pengangkatan rajo penghulu. Pada pasal Cerdik Cendikio. Pada pasal 4
2 undang-undang adat disebutkan dijelaskan secara terperinci bahwa
bahwa pada huruf a pasal 2 dijelaskan Penghulu Adat terdiri dari ketua adat
bahwa Raja Penghulu ialah kepala- dan perangkat adat yang ada di
kepala di dalam adat (wijkmeester, kelurahan dalam Kota Bengkulu, serta
pemangkoe/pemangku, dan penghoeloe dipilih secara langsung oleh masyarakat
moeda/penghulu muda). Selain kepala- atau dipilih melalui sistem perwakilan
kepala di dalam adat, ada terdapat oleh ketua RT dan tokoh masyarakat
kepala- kepala di dalam agama yang yang ada di kelurahan. Pada pasal 5
terdiri dari imam, chatib/khatib, bilal, disebutkan bahwa Penghulu Syara‟
dan garim (Musofa, 2016). Hal ini adalah imam dan perangkat syara;
sejalan dengan apa yang diatur di dalam (Khatib, Bilal, dan Gharim) di
peraturan daerah kota nomor 29 tahun kelurahan dalam kota Bengkulu. Pada
2003 tentang Pemberlakuan Adat Kota pasal 6 disebutkan pula bahwa Cerdik
500
2023. Jurnal Pendidikan Sejarah dan Riset Sosial Humaniora (KAGANGA) 6(2): 492-509
Cendikio adalah tokoh-tokoh wali adhol, kemudian wali hakimlah
masyarakat dari kalangan cerdik pandai yang akan menjadi wali nikah wanita
yang mampu, menguasai, dan tersebut. Namun sebaliknya, jika alasan
memahami permasalahan yang timbul penolakan sang ayah bisa diterima
dalam masyarakat adat. secara syar‟i maka
Berdasarkan sejarahnya, Rajo permohonan/gugatan penetapan wali
Penghulu mulanya terdiri dari kepala- adhol akan ditolak oleh Pengadilan
kepala di dalam adat, baik kepala Agama yang berwenang, misalnya
kampung, pemangku dan penghulu calon suami tidak beragama Islam atau
muda serta para kepala di dalam agama, residivis (pembunuhan) dan seterusnya.
seperti imam, khatib, bilal, dan gharim. Langkah yang bisa dilakukan oleh sang
Sebagaimana terlihat dari bunyi pasal 2 anak jika walinya tidak ingin
dalam Koempoelan Oendang-Oendang menikahkan yaitu mengajukan
Adat Lembaga dan Sembilan permohonan ke Pengadilan Agama.
Onderafdeelingen dalam Gewest Hakim nanti akan mempertimbangkan
Bengkoelen, yang diterbitkan tahun terkait wali adlal tersebut dan jika
1938 bahwa yang dimaksud dengan memungkinkan akan menggantinya
Raja Penghulu, yaitu31: kepala-kepala dengan wali hakim. Lebih lanjut
di dalam adat (wijkmeester, pemangku dijelaskan bahwa Orang tua dalam hal
dan penghulu muda), dan kepala-kepala ini bukan bagian dari pihak melainkan
di dalam agama (Imam, Khatib, Bilal sebagai saksi. Hal ini dilakukan untuk
dan Garim). Kedua, Terkait persoalan membuktikan apakah orang tua tersebut
wali nikah, yang mana dalam hal ini adlal atau tidak. Artinya tidak ada
disebutkan bahwa jika seorang anak mediasi, melainkan hanya saran dan
perempuan ingin menikah dan orang nasihat baik kepada pemohon yang
tuanya, dalam hal ini bapaknya, tidak mengajukan maupun kepada orang
ingin menikahkan putrinya tersebut tuanya sebagai saksi. Selanjutnya
maka perwalian nasabnya putus. Dalam berkaitan dengan taklik talak dalam
sistem hukum di Indonesia yang undang-undang hukum adat yang
diakomodasi dalam Kompilasi Hukum selaras dengan bunyi pasal 116 huruf g
Islam (KHI) menyebutkan bahwa Wali dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI)
yang tidak ingin menikahkan itu dikenal yang menjadi sumber rujukan
dengan istilah wali adlal. Wali adhol pengadilan agama. Taklik talak bukan
(adlal) adalah wali nasab yang merupakan rukun atau syarat
membangkang (menolak) untuk perkawinan, melainkan hanya bersifat
menikahkan puterinya dengan alasan perjanjian yang dibuat oleh sepasang
tertentu. Untuk menentukan seorang suami istri. Jika sepasang suami istri
ayah sebagai wali adhol, diperlukan tidak mengucapkan talik talak maka
permohonan/gugatan di Pengadilan pernikahan itu tetap sah.
Agama dimana wanita tersebut Dalam ranah perceraian (sarak),
bertempat tinggal. Jika nantinya dalam undang-undang adat lembaga kota
persidangan terbukti bahwa ayah Bengkulu pasal 49 menyebutkan bahwa
tersebut tidak mau menjadi wali bagi Siapa yang ingin meminta sarak, maka
puterinya dengan alasan yang tidak harus siap membayar uang penyarak.
dibenarkan oleh syar’i (misalnya calon Hal ini sama halnya dengan talak tebus.
suami kurang tampan, kurang kaya, Pengajuan cerai dilakukan oleh pihak
hitam, kerempeng dan seterusnya) maka istri, tapi sebenarnya pihak suami tidak
ayah tersebut akan ditetapkan sebagai ada salah sama sekali yang
501
2023. Jurnal Pendidikan Sejarah dan Riset Sosial Humaniora (KAGANGA) 6(2): 492-509
menyebabkan terjadinya perceraian, diberlakukan. Jika dia pasangan yang
sehingga istri tetap ingin cerai. Maka si berstatus lajang baik perempuan atau
suami meminta talak tebus. Hal ini laki- laki, maka mereka akan
termaktub dalam pasal 1 huruf i yang dinikahkan. Selain itu juga mereka
berbunyi Khuluk/ talak tebus adalah harus membayar denda berupa cuci
perceraian yang terjadi atas permintaan kampung. Ritual cuci kampung ini
istri dengan memberikan tebusan atau dapat berbentuk menyembelih hewan
iwadl kepada dan atas persetujuan ternak seperti kambing, sapi, kerbau,
suaminya. Dalam pasal yang sama ayat atau sejenisnya lalu diadakan doa
(6) hal ini disebutkan bahwa Dalam hal bersama. Doa inilah yang menjadi ritual
tidak tercapai kesepakatan tentang inti dari aktivitas cuci kampung
besarnya tebusan atau iwadl Pengadilan tersebut.
Agama memeriksa dan memutuskan
sebagai perkara biasa. Hal ini jarang PEMBAHASAN
terjadi di lapangan. Pembayaran Sebagai sumber hukum yang
tersebut tidak dilakukan secara langsung diakui keberadaannya di Indonesia,
kepada suami melainkan dikuasakan hukum adat memiliki ruang sendiri
kepada negara. Hal tersebut disebutan terkait status legitimasinya dalam
keika mengikrarkan taklik talak. kerangka hukum Nasional. Seperti
Beralih kepada permasalahan halnya sumber hukum lain, hukum
ketetapan anak, pada pasal 63 undang- positif, dan hukum agama, dalam hal ini
undang adat lembaga, hal ini disebutkan hukum Islam, hukum adat mampu
bahwa dalam praktiknya di pengadilan mengakomodasi permasalahan yang
usianya lebih tinggi yaitu 12 tahun. muncul guna mengatur masyarakat
Karena seorang anak dianggap dalam skala yang lebih spesifik.
mumayyiz jika sudah berusia dua belas Masyarakat adat yang merupakan
tahun. Anak yang berumur di bawah pelaku utama dalam penerapan hukum
usia tersebut diberikan hak asuhnya adat ini mengambil peran penting dalam
kepada sang ibu. Dalam hal wasiat, ranah pemeliharaan adat dan penerapan
terdapat kesamaan pengaturan jumlah hukum adat. (Saptomo, 2020)
maksimal harta yang boleh diwasiatkan Seperti yang diungkapkan oleh
yaitu 1/3 (Sepertiga) dari jumlah Saraswati (2013), bahwa berdasarkan
keseluruhan harta. Hal tersebut sama pasal 7 ayat (1) Undang-Undang Nomor
dengan apa yang diatur dalam hukum 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan
Islam tentang wasiat. Namun jika dalam Peraturan Perundang-Undangan, jenis
kenyataannya di masyarakat ada yang dan hierarki Peraturan Perundang-
mewasiarkan separuh harta untuk Undangan terdiri atas Undang-Undang
anaknya, jika orang tua tersebut Dasar Negara Republik Indonesia
meninggal hal tersebut bisa Tahun 1945; Ketetapan Majelis
diubah/direvisi jika ahli waris lain tidak Permusyawaratan Rakyat; Undang-
terima. Jadi ketika direvisi nilai wasit Undang/Peraturan Pemerintah
tersebut tidak boleh melebihi alokasi Pengganti Undang-Undang; Peraturan
sepertiga dari jumlah harta yang Pemerintah; Peraturan Presiden;
dimiliki. Pada kasus lain, misalnya Peraturan Daerah Provinsi; dan
perzinaan, pada pasal 24 undang- Peraturan Daerah Kabupaten/Kota. Pada
undang adat lembaga kota Bengkulu, saat ini, posisi pengesahan keberlakuan
hingga saat ini hukuman bagi para adat di Kota Bengkulu diatur dalam
pelaku perbuatan tersebut tetap Peraturan Daerah Kota Bengkulu
502
2023. Jurnal Pendidikan Sejarah dan Riset Sosial Humaniora (KAGANGA) 6(2): 492-509
Nomor 29 Tahun 2003 tentang Di Indonesia setidaknya terdapat
Pemberlakuan Adat di Kota Bengkulu. tiga sumber hukum yang diakui
Hal ini menjadi sebuah bukti nyata keberadaannya, yakni Hukum Positif,
bahwa undang-undang adat lembaga Hukum Islam, dan Hukum Adat (Najib,
kota Bengkulu masuk dalam rangkaian 2020). Dari ketiga sumber hukum yang
tata peraturan di Indonesia yang ada saat ini, hukum adat merupakan
dilegitimasi melalui peraturan daerah hukum yang paling tua yang dianut dan
kabupaten/kota. Undang-undang Adat diterapkan di Nusantara (Pide, 2017).
Lembaga kota Bengkulu terbagi ke Walaupun penerapannya masih
dalam beberapa bab yang memiliki sub- tersegmentasi dari satu daerah dengan
bab pengaturan di masing-masing isi daerah lain. Bengkulu yang merupakan
pasalnya. Dimulai dari bab tentang provinsi yang terletak di bagian Selatan
bertunangan, melarikan, bimbang, Sumatra (Sumbagsel) adalah salah satu
nikah, sarak atau bercerai, macam- daerah yang memiliki hukum adat yang
macam keramaian, perpindahan harta masih berlaku hingga saat ini. Provinsi
dan angkat anak, pusaka, dan penjagaan Bengkulu terdiri dari sembilan
sekalian terhadap undang-undang adat kabupaten dan satu kota madya. Namun
lembaga kota Bengkulu. terdapat dua hukum adat yang secara
Dalam lingkup penerapan, produk umum berlaku aktif di daerah masing-
yang paling nyata terhadap penerapan masing yakni Musyawarah Mufakat Tue
undang-undang adat lembaga kota Kutei yang diterapkan di wilayah suku
Bengkulu ini adalah diejawantahkan Rejang, Rejang Lebong, Lebong,
dalam bentuk legalitas Peraturan Kepahiang dan sekitarnya dan
Daerah. Undang-undang lembaga adat Musyawarah Mufakat Rajo Penghulu
kota Bengkulu dimuat ulang dan buat yang diterapkan di kota Bengkulu.
peraturan pelaksananya dalam Peraturan Kota Bengkulu yang merupakan
Daerah Kota Bengkulu Nomor 29 ibukota provinsi ini juga memiliki
Tahun 2003 tentang Pemberlakuan Adat hukum adat tersendiri. Hukum adat
Kota Bengkulu. Terdapat dua alasan yang ada di kota Bengkulu dikenal
utama dari pemberlakuan Peraturan dengan istilah Rajo Penghulu. Hukum
Daerah ini, yaitu Bahwa dengan adanya adat yang tumbuh di setiap daerah
kemajuan ilmu pengetahuan dan merupakan hasil dari adat istiadat,
teknologi serta informasi dan kebiasaan (custom) yang dipatuhi dan
transformasi sekarang ini, maka nilai- ditaati bersama. Dalam hukum adat kota
nilai adat yang ada dan dimiliki oleh Bengkulu dikenal istilah Dapek Salah
masyarakat adat di Kota Bengkulu dan dikenakan denda atas perbuatan
sering dikesampingkan bahkan tersebut. Dapek Salah itu sendiri ialah
dilupakan dalam melaksanakan peristiwa, perbuatan, tindakan
pembangunan; dan bahwa untuk seseorang atau sekelompok orang yang
melestarikan adat agar berfungsi untuk melanggar adat, sehingga mengganggu
menciptakan ketertiban dan keseimbangan dalam masyarakat adat.
ketentraman pada masyarakat untuk Istilah dendo adat merupakan sanksi
dapat melaksanakan pembangunan yang diberikan/dijatuhkan kepada
sesuai dengan nilai-nilai yang dimiliki seseorang/sekelompok orang yang
oleh masyarakat adat Kota Bengkulu melakukan perbuatan dapek salah, yang
dipandang perlu diputuskan melalui mekanisme mufakat
menetapkan/memberlakukan adat Kota Rajo Penghulu (Pradesa, 2018). Secara
Bengkulu. historis, hukum adat Bengkulu telah
503
2023. Jurnal Pendidikan Sejarah dan Riset Sosial Humaniora (KAGANGA) 6(2): 492-509
ditetapkan oleh para leluhur dan mengandalkan status sosialnya saja
menjadi hukum tertulis dalam bentuk melainkan juga dituntut memiliki empat
aksara Melayu dan Arab, yang hal yaitu Seorang raja (kepala adat)
selanjutnya berdasarkan rapat pimpinan harus bersikap dewasa dan bertindak
tradisional dihimpun dalam sebuah sebagai patron (orang tua), Seorang
buku undang-undang adat lembaga kepala adat harus bersikap ramah tamah
(1911) dan dicetak ulang dengan huruf dalam setiap penampilannya ditengah-
latin pada tahun 1938. Hingga saat ini, tengah masyarakatnya, memiliki
undang-undang adat yang diakui oleh kemampuan sebagai orator, terampil
masyarakat adat merupakan hukum adat berbagai hal yang berkaitan dengan
yang asli (Baroroh, 2015). pengetahuannya mengenai adat, dan
Pada tahap implementasinya, Seorang pemimpin adat harus berjiwa
hukum adat kota Bengkulu di sosial, dalam arti selalu siap bila tenaga
kehidupan sosial bermasyarakat dan kemampuannya diperlukan.
diterapkan secara bersama oleh para Dengan inisiatif dari para tokoh
pemimpin adat terpilih yang dikenal masyarakat/ pemangku adat pada masa
dengan sebutan Rajo Penghulu. Secara itu akhirnya terbentuklah sebuah
lebih detail disebutkan dalam Peraturan lembaga khusus yang menaungi
Daerah Kota Bengkulu terkait berjalannya fungsi hukum adat dalam
pemberlakuan adat di Kota Bengkulu tahap pengimplementasiannya di
ialah bahwa lembaga adat merupakan masyarakat. Lembaga tersebut dikenal
kelembagaan yang menyelenggarakan, dengan istilah Badan Musyawarah Adat
melaksanakan, dan menegakkan hukum (BMA) yang terletak di wilayah
Adat Kota Bengkulu. Dalam provinsi, kota dan di setiap tingkat
penyelenggaraan, pelaksanaan, dan kecamatan di wilayah Kota Bengkulu.
penegakan hukum adat dilaksanakan Untuk tingkat kelurahan dikenal dengan
oleh Rajo Penghulu pada tingkat istilah sebutan Rajo Penghulu. Tugas
Kelurahan, Badan Musyawarah Adat utama dari Badan Musyawarah Adat
(BMA) Kecamatan di Kecamatan, (BMA) ini adalah melakukan koordinasi
BMA Kota pada tingkat Kota Bengkulu dan pembinaan terhadap Badan
(Herlambang, 2012). Musyawarah Adat (BMA) di tingkat
Dalam menjalankan tugas dan Kecamatan dan Rajo Penghulu di
perannya, seorang kepala adat dibantu tingkat kelurahan, serta dapat
oleh beberapa orang perangkat adat. memutuskan terhadap suatu perselisihan
Kerjasama secara kelompok para jika terjadi perbedaan penafsiran dapek
pemangku adat yang telah masing- salah yang menimbulkan Dendo Adat
masing diberikan tugas dan wewenang pada masing- masing tingkatan
itu disebut dengan kelembagaan adat. (Choiriah dkk, 2021). Keberadaan BMA
Hal ini lebih lanjut dimaknai bahwa tersebut sebagai lembaga adat di Kota
sebuah lembaga adat dalam suatu Bengkulu diperkuat dengan
kesatuan masyarakat adat memiliki ditetapkannya Perda Provinsi Bengkulu
komponen dari beberapa orang terpilih nomor 7 tahun 1993 tentang BMA di
baik yang ditentukan secara keturunan Bengkulu. Badan Musyawarah Adat
maupun dipilih secara langsung oleh (BMA) Kota Bengkulu didirikan pada
masyarakat dengan harus memenuhi tanggal 15 November 1992 untuk waktu
kriteria-kriteria tertentu. Terhadap peran yang tidak terbatas. (Sirajuddin dkk,
yang diamanahkan kepadanya, kepala 2021).
adat (pemangku adat) tidak hanya
504
2023. Jurnal Pendidikan Sejarah dan Riset Sosial Humaniora (KAGANGA) 6(2): 492-509
Kelembagaan Adat di Kota pembuatan perda ini untuk membentuk
Bengkulu pada tahun 2003 dan menjalankan nilai-nilai adat yang
mendapatkan penetapan secara legal hidup di masyarakat agar bisa seiring
dengan diterbitkannya Peraturan Daerah berjalan dengan perkembangan zaman
Kota Bengkulu Nomor 29 Tahun 2003 yang dinamis. Secara sosiologis,
tentang Pemberlakuan Adat di Kota penerbitan perda ini berguna untuk
Bengkulu tepatnya pada tanggal 12 menjadi tameng (shield) dalam hal
Desember 2003. Kejelasan tugas, peran, menciptakan ketertiban dan
fungsi lembaga adat semakin terlihat ketentraman yang bermuara pada
dengan diaturnya terkait Kelembagaan pelaksanaan pembangunan yang
yang menyelenggarakan, melaksanakan, memiliki korelasi dengan nilai- nilai
dan menegakkan hukum adat di Kota yang hidup, tumbuh, dan berkembang di
Bengkulu yaitu BMA kota Bengkulu, dalam masyarakat.
BMA Kecamatan, dan Rajo Penghulu. Peraturan Daerah tersebut miliki 3
Hal ini semakin menunjukkan (tiga) pasal yaitu Pasal 1:
penguatan terhadap keberadaan Memberlakukan Adat Kota Bengkulu,
kelembagaan adat yang menjadi Pasal 2: Penyelenggaraan Adat
alternatif dalam penyelesaian sengketa sebagaimana yang dimaksud pada pasal
dalam hal ini dapek salah. Terkait 1 Peraturan Daerah ini dilaksanakan
pembentukan Peraturan Daerah ini, oleh Lembaga Adat Kota Bengkulu, dan
beberapa alasan yang mendasarinya Pasal 3: Peraturan Daerah ini mulai
seperti yang terdapat pada bagian berlaku pada tanggal diundangkan.
Menimbang pada perda tersebut, yakni: Agar setiap orang dapat mengetahuinya,
(a) Bahwa dengan adanya kemajuan memerintahkan Pengundangan
ilmu pengetahuan dan teknologi serta Peraturan Daerah ini dengan
informasi dan transformasi sekarang ini, penempatannya dalam Lembar Daerah
maka nilai-nilai adat yang ada dan Kota Bengkulu. Terkait pada
dimiliki oleh masyarakat adat di Kota pembahasan Lembaga Adat, perda ini
Bengkulu sering dikesampingkan juga mengakomodasi maksud dan
bahkan dilupakan dalam melaksanakan pengertian pada lembar penjelasan pasal
pembangunan; (b) Bahwa untuk demi pasal. Pasal 2 dijelaskan bahwa
melestarikan adat agar berfungsi untuk yang dimaksud dengan Lembaga Adat
menciptakan ketertiban dan Kota Bengkulu adalah lembaga yang
ketenteraman pada masyarakat untuk menyelenggarakan, melaksanakan, dan
dapat melaksanakan pembangunan menegakkan Adat Kota Bengkulu, yaitu
sesuai dengan nilai-nilai yang dimiliki Badan Musyawarah Adata (BMA) kota
oleh masyarakat adat Kota Bengkulu di tingkat Kota Bengkulu, BMA
dipandang perlu Kecamatan pada tingkat kecamatan, dan
menetapkan/memberlakukan adat Kota Rajo Penghulu pada tingkat Kelurahan.
Bengkulu; (c) Bahwa untuk memenuhi Berhubungan dengan Lembaga Adat
maksud huruf a dan b diatas, perlu atau dalam perda ini digunakan istilah
ditetapkan dengan Peraturan Daerah Lembago Adat dijelaskan dalam 1
Kota Bengkulu bagian dari tujuh bagian yang ada dalam
Dari tiga poin menimbang yang perda tersebut tepatnya pada buku II.
terdapat di dalam perda tersebut dapat Buku terkait Lembago adat terdiri dari 3
kita klasifikasikan menjadi dua jenis Bab, yakni: (1) Bab I tentang Lembago
landasan, yakni filosofis dan sosiologis. Adat yang terdiri dari 6 pasal yakni,
Pada poin pertama secara filosofis pasal tentang Lembaga Adat, Rajo
505
2023. Jurnal Pendidikan Sejarah dan Riset Sosial Humaniora (KAGANGA) 6(2): 492-509
Penghulu, Penghulu Adat, Penghulu keanggotaan Rajo Penghulu di
Syara‟, Cerdik Cendikio, dan Tugas kelurahan tersebut. Artinya, kelurahan
Pokok dan Fungsi Rajo Penghulu; (2) yang mempunyai penduduk padat ada
Bab II tentang Badan Musyawarah Adat kemungkinan lebih banyak dari pada
Kecamatan yang terdiri dari 3 pasal, kelurahan yang sedikit penduduknya.
yakni tentang BMA Kecamatan,
Keanggotaan BMA Kecamatan, dan SIMPULAN
Fungsi BMA Kecamatan; (3) Bab III Berdasarkan hasil penelitian yang
tentang Badan Musyawarah Adat Kota telah dilakukan berkaitan dengan
yang terdiri dari 3 pasal, yakni BMA Eksistensi Kearifan Lokal Undang-
Kota, Keanggotaan BMA Kota, dan Undang Adat Lembaga di Kota
Fungsi BMA Kota. Bengkulu dalam Bingkai Hukum
Berdasarkan hal diatas, diketahui bahwa Nasional, maka dapat ditarik beberapa
keanggotaan BMA Kota diatur dalam kesimpulan bahwa Undang –undang
Anggaran Dasar (AD)/Anggaran adat lembaga kota Bengkulu terdiri dari
Rumah Tangga (ART) BMA Kota 9 (sembilan) bab. Masing-masing bab
Bengkulu. Pengurus BMA Kota dipilih memiliki beberapa fatsal/pasal yang
dalam musyawarah BMA Kecamatan se secara keseluruhan berjumlah 84
wilayah Kota yang diselenggarakan (delapan puluh empat) pasal. Dari 84
oleh BMA Kota. Kepengurusan BMA (delapan Puluh Empat) pasal yang
Kota harus memperhatikan terdapat dalam Undang-undang adat
keterwakilan masyarakat adat, penghulu lembaga Kota Bengkulu, ada 9
syara’ dan cerdik cendikio yang ada di (sembilan) bab yang terkandung di
kota. Pengurus BMA Kota dapat di dalamnya. Kesembilan bab tersebut
berhentikan, jika melakukan terdiri dari: Bab I berisi hal-hal yang
pelanggaran adat (dapek salah) yang berkaitan dengan
tidak dapat dimaafkan. Dalam hal Bertoenangan/Bertunangan, BabII berisi
pemberhentian ini dapat dilakukan bila hal-hal yang berkaitan dengan Lari
ada laporan dari masyarakat, kemudian Melarikan, Bab III berisi hal-hal yang
dilakukan pemeriksaan para pihak, dan berkaitan dengan Bimbang, Bab IV
diputuskan. berisi hal- hal yang berkaitan dengan
Pengangkatan Rajo Penghulu di Nikah , Bab V berisi hal-hal yang
setiap kelurahan, serta BMA Kecamatan berkaitan dengan Sarak atau
dan BMA Kota berdasarkan pada Bertjerai/Bercerai, Bab VI berisi hal-hal
keputusan Walikota Bengkulu, setelah yang berkaitan dengan Matjam-Matjam/
mendapatkan hasil pemilihan Rajo macam-macam Keramaian, Bab VII
Penghulu setiap kelurahan/ kecamatan. berisi hal-hal yang berkaitan dengan
Struktur kepengurusan Rajo Penghulu Pemindahan Harta dan Angkat Anak,
yang ditetapkan oleh Walikota yakni Bab VIII berisi hal-hal yang berkaitan
penghulu adat yang terdiri dari 1 (satu) dengan Poesaka/ Pusaka, Bab IX berisi
orang ketua dan 2 (dua) orang perangkat hal-hal yang berkaitan dengan
adat, penghulu syara’ yang terdiri dari Penjagaan sekalian yang tersebut di
imam, khatib, bilal dan gharim, dan atas.
cerdik cendekio berpedoman pada Pada tahap Implementasi Undang-
Kompilasi Hukum Adat dan Daur Undang Adat Lembaga di Kota
Hidup Adat Kota Bengkulu. Banyaknya Bengkulu. Pertama, terkait
penduduk serta jumlah mesjid dalam pengangkatan rajo penghulu. Pada pasal
satu kelurahan berpengaruh pada 2 undang-undang adat disebutkan
506
2023. Jurnal Pendidikan Sejarah dan Riset Sosial Humaniora (KAGANGA) 6(2): 492-509
bahwa pada huruf a pasal 2 dijelaskan https://ejournal.uin-
bahwa Raja Penghulu ialah kepala- suka.ac.id/syariah/Supremasi/artic
kepala di dalam adat (wijkmeester, le/view/1989
pemangkoe/pemangku, dan penghoeloe Choiriah, N., Kisworo, B., &
moeda/penghulu muda). Selain kepala- Wihidayati, S. (2021). Peran
kepala di dalam adat, ada terdapat Badan Musyawarah Adat (BMA)
kepala-kepala di dalam agama yang Dalam Mengoptimalkan Sanksi
terdiri dari imam, chatib/khatib, bilal, Adat untuk Mengurangi
dan garim. Kedua terkait persoalan wali Dekadensi Moral di Kelurahan
nikah, undang-undang adat lembaga Air Putih Baru (Doctoral
pada pasal 37. Selanjutnya berkaitan dissertation, IAIN Curup).
dengan taklik talak Dalam ranah http://e-
perceraian (sarak), undang-undang adat theses.iaincurup.ac.id/2442/1/PER
lembaga kota Bengkulu terdapat dalam AN%20BADAN%20MUSYAWA
pasal 49: Beralih kepada permasalahan RAH%20ADAT%20%28BMA%
ketetapan anak hal ini disebutkan pada 29%20DALAM%20MENGOPTI
pasal 63 undang-undang adat lembaga MALKAN%20SANKSI%20ADA
Dalam hal wasiat, terdapat kesamaan T%20UNTUK%20MENGURAN
pengaturan jumlah maksimal harta yang GI%20DEKADENSI%20MOR.p
boleh diwasiatkan yaitu 1/3 (Sepertiga) df
dari jumlah keseluruhan harta. Hal ini Herlambang, H. (2012). Membangun
terdapat Pada kasus lain, misalnya Asas-Asas Peradilan Adat (Studi
perzinaan, pada pasal 24 undang- pada Masyarakat Rejang dan
undang adat lembaga kota Bengkulu. Masyarakat Melayu Bengkulu).
Pada saat ini, posisi pengesahan Kanun Jurnal Ilmu Hukum, 14(1),
keberlakuan adat di Kota Bengkulu 85-117.
diatur dalam Peraturan Daerah Kota https://jurnal.usk.ac.id/kanun/artic
Bengkulu Nomor 29 Tahun 2003 le/view/6201
tentang Pemberlakuan Adat di Kota Hoesin, K. (1993). Koempoelan
Bengkulu. Hal ini menjadi sebuah bukti Oendang-Oendang Adat Lembaga
nyata bahwa undang-undang adat dari Sembilan Onderafdeelingen
lembaga kota Bengkulu masuk dalam dalam Gewest Benkoelen.
rangkaian tata peraturan di Indonesia Sriwijaya Media Utama, 90.
yang dilegitimasi melalui peraturan Palembang
daerah kabupaten/kota. Ifrani, I., & Said, M. Y. (2020).
Kebijakan Kriminal Non-Penal
DAFTAR PUSTAKA OJK dalam Mengatasi Kejahatan
Anggito, A., & Setiawan, J. (2018). Cyber melalui Sistem Peer to Peer
Metodologi Penelitian Kualitatif. Lending. Al-Adl: Jurnal Hukum,
CV Jejak (Jejak Publisher). 12(1), 61-76. https://ojs.uniska-
Sukabumi bjm.ac.id/index.php/aldli/article/vi
Baroroh, N. (2015). Peradilan Desa ew/2607
Adat sebagai Instrument Integral Ilham, M., Zami, R. (2022). Undang-
Pembangunan Hukum Nasional Undang Simbur Cahaya dan
Ditinjau dari Undang-Undang No Piagam Dalam Kebijakan
6 2014 Tentang Desa. Supremasi Pencegahan Korupsi Serta Kasus
Hukum: Jurnal Kajian Ilmu Gratifikasi dan Penyuapan di
Hukum, 4(2). 273-202. Kesultanan Palembang. Ishlah:
507
2023. Jurnal Pendidikan Sejarah dan Riset Sosial Humaniora (KAGANGA) 6(2): 492-509
Jurnal Ilmu Ushuluddin, Adab Pradesa, R. (2018). Kedudukan
dan Dakwah, 4(1), 111-129. Musyawarah Mufakat Rajo
php/ishlah/article/download/146/9 Diversi pada Peradilan Pidana
1 Anak di Kota Bengkulu. Jurnal
Jayus, H. J. A. (2012). Pengaruh Surya Keadilan: Jurnal Ilmiah
Hukum Kolonial pada Budaya Nasional Terbitan Berkala
Hukum Masyarakat. Dialektika Fakultas Hukum Universitas
Pembaruan Sistem Hukum Muhammadiyah Bengkulu, 2(1),
Indonesia, Dinal Fedrian. dkk 226-240.
(Eds). Sekretariat Jenderal http://jurnal.umb.ac.id/index.php/s
Komisi Yudisial Republik uryakeadilan/article/view/48
Indonesia. Jakarta Saptomo, A. (2010). Hukum dan
Marlina, D. (2017). Larangan Menikah Kearifan Lokal: Revitalisasi
Satu Kaum dalam Masyarakat Hukum Adat Nusantara.
Suku Pekal Ditinjau dari Grasindo. Bengkulu
Perspektif Islam (Studi Kasus di Saraswati, R. (2013). Problematika
Kecamatan Malin Deman Hukum Undang-Undang No. 12
Kabupaten Muko-Muko). Pasca Tahun 2011 tentang Pembentukan
Sarjana IAIN Bengkulu. E- Peraturan Perundang-Undangan.
Journal IAIN Bengkulu. 2(2). 183- Jurnal Yustisia, 2(3), 97-103.
190. https://doi.org/10.20961/yustisia.v
2168668/Larangan-menikah-satu- Setyanto, A. (2016). Motivasi Elite
kaum-suku-pekal Politik dan Elite Agama dalam
Musofa, A. A. (2016). Sejarah Islam di Gerakan Sosial (Studi Historis
Bengkulu Abad ke XX M Bengkulu Abad XIX). Tsaqofah
(Melacak Tokoh Agama, Masjid dan Tarikh: Jurnal Kebudayaan
dan Lembaga [organisasi] Islam). dan Sejarah Islam, 1(2), 131-142.
Tsaqofah dan Tarikh: Jurnal https://ejournal.iainbengkulu.ac.id
Kebudayaan dan Sejarah Islam, /index.php/twt/article/view/721
1(2), 115-130 Sirajuddin, S., Matori, A., & Musofa, A.
223/SEJARAH_ISLAM_DI_BEN Simbur Cahaya Bangkahulu:
GKULU_ABAD_KE_XX_M_Me Sejarah, Kearifan Lokal, dan
lacak_Tokoh_Agama_Masjid_dan Sumber Hukum Nasional.
_Lembaga_organisasi_Islam_ Penerbit Samudra Biru.
Najib, A. (2020). Legislasi Hukum Yogyakarta
Islam dalam Sistem Hukum Sriono, S. (2017). Sistem Pewarisan
Nasional. Istidlal: Jurnal pada Warga Negara Indonesia
Ekonomi Dan Hukum Islam, 4(2), Keturunan Tionghoa (Cina)
116-126. https://ojs.pps- Muslim. Jurnal Ilmiah Advokasi,
ibrahimy.ac.id/index.php/istidlal/a 5(2), 110-122.
rticle/view/267 https://www.neliti.com/id/publicat
Pide, A. S. M. (2017). Hukum Adat ions/323449/sistem-pewarisan-
Dahulu, Kini, dan Akan Datang. pada-warga-negara-indonesia-
Prenada Media. Jakarta keturunan-tionghoa-cina-muslim
508
2023. Jurnal Pendidikan Sejarah dan Riset Sosial Humaniora (KAGANGA) 6(2): 492-509
Syarifuddin, S., Supriyanto, S.,
Prasetiyo, A., Afrilla, C. A. S. D.,
Fadila, F., Yunita, F., Suhayat, H.,
Azizah, I. L. R. I., Maria, I.,
Ansyah, A., Hermawati, L.,
Hidayati, M. M, Pratama, M. Y.,
Syafitri, R., Sinta, S., Rezeki, U.
K. W., Aprilia, W., Yani, Y. T.,
Amelia, Y. T. (2022).
KHAZANAH Kota Palembang:
Sepucuk Kenangan Bumi
Sriwijaya. Bening Media
Publishing. Palembang.
509
References (15)
Jurnal Ilmu Ushuluddin, Adab dan Dakwah, 4(1), 111-129. https://www.jurnalfuad.org/index. php/ishlah/article/download/146/9
Jayus, H. J. A. (2012). Pengaruh Hukum Kolonial pada Budaya Hukum Masyarakat. Dialektika Pembaruan Sistem Hukum
Indonesia, Dinal Fedrian. dkk (Eds). Sekretariat Jenderal Komisi Yudisial Republik Indonesia. Jakarta
Marlina, D. (2017). Larangan Menikah Satu Kaum dalam Masyarakat Suku Pekal Ditinjau dari Perspektif Islam (Studi Kasus di Kecamatan Malin Deman Kabupaten Muko-Muko). Pasca
Sarjana IAIN Bengkulu. E- Journal IAIN Bengkulu. 2(2). 183- 190. https://id.scribd.com/document/55 2168668/Larangan-menikah-satu- kaum-suku-pekal
Musofa, A. A. (2016). Sejarah Islam di Bengkulu Abad ke XX M (Melacak Tokoh Agama, Masjid dan Lembaga [organisasi] Islam). Tsaqofah dan Tarikh: Jurnal Kebudayaan dan Sejarah Islam, 1(2), 115-130 https://www.academia.edu/39246
/SEJARAH_ISLAM_DI_BEN GKULU_ABAD_KE_XX_M_Me lacak_Tokoh_Agama_Masjid_dan _Lembaga_organisasi_Islam_ Najib, A. (2020). Legislasi Hukum Islam dalam Sistem Hukum Nasional. Istidlal: Jurnal Ekonomi Dan Hukum Islam, 4(2), 116-126. https://ojs.pps- ibrahimy.ac.id/index.php/istidlal/a rticle/view/267
Pide, A. S. M. (2017). Hukum Adat Dahulu, Kini, dan Akan Datang. Prenada Media. Jakarta Pradesa, R. (2018). Kedudukan Musyawarah Mufakat Rajo Penghulu Sebagai Lembaga Diversi pada Peradilan Pidana Anak di Kota Bengkulu. Jurnal Surya Keadilan: Jurnal Ilmiah Nasional Terbitan Berkala Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Bengkulu, 2(1), 226-240. http://jurnal.umb.ac.id/index.php/s uryakeadilan/article/view/48
Saptomo, A. (2010). Hukum dan Kearifan Lokal: Revitalisasi Hukum Adat Nusantara.
Grasindo. Bengkulu Saraswati, R. (2013). Problematika Hukum Undang-Undang No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan. Jurnal Yustisia, 2(3), 97-103. https://doi.org/10.20961/yustisia.v 2i3.10164
Setyanto, A. (2016). Motivasi Elite Politik dan Elite Agama dalam Gerakan Sosial (Studi Historis Bengkulu Abad XIX). Tsaqofah dan Tarikh: Jurnal Kebudayaan dan Sejarah Islam, 1(2), 131-142. https://ejournal.iainbengkulu.ac.id /index.php/twt/article/view/721
Sirajuddin, S., Matori, A., & Musofa, A. A. (2021). Undang-Undang Simbur Cahaya Bangkahulu: Sejarah, Kearifan Lokal, dan Sumber Hukum Nasional. Penerbit Samudra Biru. Yogyakarta
Sriono, S. (2017). Sistem Pewarisan pada Warga Negara Indonesia Keturunan Tionghoa (Cina) Muslim. Jurnal Ilmiah Advokasi, 5(2), 110-122. https://www.neliti.com/id/publicat ions/323449/sistem-pewarisan- pada-warga-negara-indonesia- keturunan-tionghoa-cina-muslim Syarifuddin, S., Supriyanto, S., Prasetiyo, A., Afrilla, C. A. S. D., Fadila, F., Yunita, F., Suhayat, H., Azizah, I. L. R. I., Maria, I., Ansyah, A., Hermawati, L., Hidayati, M. M, Pratama, M. Y., Syafitri, R., Sinta, S., Rezeki, U.
K. W., Aprilia, W., Yani, Y. T., Amelia, Y. T. (2022).
KHAZANAH Kota Palembang: Sepucuk Kenangan Bumi Sriwijaya. Bening Media Publishing. Palembang.
August 10, 2024
M. Arif Rahman Hakim
IAIN Bengkulu, Faculty Member
Undergraduate, 2008-2012 : Institut Agama Islam Negeri (IAIN ) Bengkulu, Indonesia
Master Degree, 2012-2014 : Universitas Islam Malang (UNISMA), Indonesia
Ph.D., 2017-2021: Universiti Sains Malaysia
Scholar In Residence Fellow, 2024: Universitas Islam Internasional Indonesia (UIII) Depok.
A Lecturer of Universitas Islam Negeri Fatmawati Sukarno (UINFAS) Bengkulu, Indonesia from 2015
A teacher in English Academy Bengkulu
Papers
82
Followers
408
View all papers from
M. Arif Rahman Hakim
arrow_forward
Related papers
MEMUTUSKAN: Menetapkan : PERATURAN DAERAH TENTANG PAJAK DAERAH
Erin Rahmadini
Download free PDF
View PDF
chevron_right
PERATURAN DAERAH KABUPATEN NUNUKAN
Arifuddin Ali
Penanggulangan Kemiskinan di Kabupaten Nunukan
Download free PDF
View PDF
chevron_right
PENDAFTARAN TANAH ADAT UNTUK MENDAPAT KEPASTIAN HUKUM DI KABUPATEN KEPAHIANG
egidandi handika
Abstrak Lahirnya Undang-Undang Pokok Agraria UU No.5 Tahun 1960 dan Peraturan Pemerintah No. 24 tahun 1997 tentang pendaftaran tanah merupakan urutan Pasal 33 ayat (3) Konstitusi Republik Indonesia 1945 untuk mewujudkan penyatuan hukum tentang pendaftaran tanah adat untuk menjamin kepastian hukum, penggunaan lahan secara teratur dan administrasi sistem pertanahan. Dalam pendaftaran tanah menimbulkan beberapa masalah dan kendala. Kendala masyarakat adalah tingginya biaya registrasi dan masyarakat tidak memahami fungsi sertifikat sehingga masyarakat tidak tertarik untuk mendaftarkan hak atas tanah. Dalam pelaksanaan pendaftaran prosedure tanah sudah lama sekali sehingga hukum adat tibul (adat) yang berlaku di masyarakat cukup kuat untuk mengatur masalah tanah baik dalam bentuk jual beli, hibah dan warisan. Sementara kendala pemerintah (ATR / BPN) tidak ada bukti tertulis tentang hak atas tanah dan biaya terbatas serta tenaga teknis dalam pengukuran dan pemetaan dalam pendaftaran tanah dan kurangnya ekstensi yang diberikan kepada masyarakat oleh kantor ATR / BPN. menyebabkan kurang pemahaman tentang Penggunaan sertifikat. Untuk mengalihkan hak jual beli yang baik, hibah dan warisan sebagian besar masih dilakukan oleh masyarakat di depan kepala desa dan bukti kepemilikan hak untuk ditemukan di masyarakat, yaitu segel yang dibuat oleh kepala desa dan bukti tertulis yang dibuat dalam suatu hubungan kekerabatan.Selain bukti ada bukti tidak tertulis dari budidaya berkelanjutan, penanaman vegetasi dan perbatasan yang keras dan tanda yang diberikan oleh pemegang hak. Untuk mengatasi masalah ini, upaya yang dilakukan oleh kantor ATR / BPN adalah tidak menyerahkan batas waktu untuk pengajuan pendaftaran hak yang tercantum dalam surat pengakuan hak. Untuk hak properti adat tanpa bukti konversi tertulis, biaya mahal diberikan dengan kemudahan dan keringanan dalam sistem pembayaran untuk pendaftaran hak property adat. 1 Egi dandi handika adalah seorang mahasiswa fakultas hokum universitas sriwijaya yang sedang menempuh pendidikan semester 5,kampus indralaya
Download free PDF
View PDF
chevron_right
TA’ARUF LOKALITAS: INTEGRASI HUKUM ISLAM DAN HUKUM ADAT TERHADAP FENOMENA GREDOAN DI SUKU USING BANYUWANGI
Aqlam: Journal of Islam and Plurality
Aqlam: Journal of Islam and Plurality, 2018
This research is a study which used a qualitative approach with the type field research, which is related to the Gredoan tradition as the event of looking for a life partner in using community located on Macan Putih Village, Kabat district in banyuwangi. In this paper will explain how is the custom to find a mate in Banyuwangi society that has lasted since long ago. Gredoan is the relations between customary law and Islamic law which seeks to integrate between the customary laws with Islamic law in matters of marriage. the Contributions of research are: First, there is public space in the form of practice the ta'aruf process towards marriage in Banyuwangi Using society which known as gredoan custom. Second, that Islamic law turns out to have spaces to accommodate the customs as the joints of Islamic law. gredoan Tradition as an al-‘urf in using community of banyuwangi in ta'aruf process towards marriage, it obtains legitimacy by the maqāṣid al-syarīʿah which is based on the rules is al-‘âdat al-Muhakkamah.
Download free PDF
View PDF
chevron_right
KEWENANGAN KEPALA DAERAH MENERBITKAN IZIN USAHA PERKEBUNAN DI HUTAN ADAT
Jurnal IUS Kajian Hukum dan Keadialn Universitas Mataram
The purpose of this study is to analyze the relevant authority issuing permits Regional Head plantations in indigenous forest, plantation business licensing mechanism based on the laws and regulations in the jurisdiction Indonesiakonsekwensi plantation business license issued by the regional heads of indigenous forest after the Constitutional Court decision No. 35 / PUU-X / 2012. This research is normative approach method legislation, Second and third approach is the concept of case-based approach. This study has also found that there was no recruitments authority to issue licenses to the head area of forest plantations in custom, there is no regulation regarding the release of forest land to indigenous forest plantation and land use juridical consequences every plantation business license issued not by the decision of the Constitutional Court No. 35 / PUU-X / 2012 is null. Abstrak Tujuan penelitian ini adalah untuk menganalisis terkait kewenangan Kepala Daerah menerbitkan izin usaha perkebunan di hutan adat, mekanisme perizinan usaha perkebunan berdasarkan peraturan perundang-undangan di Indonesia konsekwensi yuridis izin usaha perkebunan yang telah dikeluarkan oleh kepala daerah di hutan adat pasca putusan Mahkamah Konstitusi No. 35/ PUU-X/2012. Penelitian ini adalah penelitian normatif dengan metode Pendekatan perundang-undangan, Kedua Pendekatan konsep dan ketiga pendekatan kasus. Penelitian ini menghasilkan bahwa tidak ada syarat kewenangan kepala daerah menerbitkan izin usaha perkebunan di hutan adat, tidak ada pengaturan mengenai pelepasan kawasan hutan terhadap hutan adat yang digunakan lahan usaha perkebunan dan konsekwensi yuridis setiap izin usaha perkebunan yang diterbitkan tidak berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi No. 35/PUU-X/2012 adalah batal demi hukum.
Download free PDF
View PDF
chevron_right
HUKUM ADAT SEBAGAI WUJUD KEARIFAN LOKAL MASYARAKAT ADAT TALANG MAMAK DI RIAU DALAM PENGELOLAAN FUNGSI HUTAN SEBAGAI SUMBER BELAJAR IPS
Nuri Deswari
FKIP UNLAM PRESS (seminar internasional "Ethnopedagogy The Proceeding of International Seminar on Ethnopedagogy), 2016
Indigenous Talang Mamak is one of many indigenous peoples or tribes in Indonesia. This article describes the general description Indigenous Talang Mamak located in Riau Province, precisely at the Taman Nasional Bukit Tigapuluh (TNBT) helped maintain the balance of the ecosystem. Such as indigenous peoples in general, Talang Mamak also have customary law as a form of existence. Talang Mamak lifes from birth to die are governed by custom. One of that is also regulated by customary on Indigenous Peoples Talang Mamak is the management of forest functions with customary law. Customary law which is owned by Indigenous Peoples Talang Mamak is a form of local wisdom that also contain ecological intelligence. IPS as subjects that examine society from various facets of life in an integrated manner with the aim of making young people become good citizens through education. Values of ecological intelligence can be used as a source of learning, one of which is the value of local wisdom of Indigenous Talang Mamak in the management of forest functions. Key Word: Indigenous Talang Mamak, customary law, ecological intelligence, source of social studies learning.
Download free PDF
View PDF
chevron_right
KEPEMIMPINAN BERBASIS KEARIFAN LOKAL
UT_S2 SULBAR
Download free PDF
View PDF
chevron_right
URGENSI UNDANG-UNDANG TENTANG MASYARAKAT HUKUM ADAT
Satrio Mandiri
Satriyo, 2023
Konsep Masyarakat Hukum Adat (MHA), atau Masyarakat Adat, telah mengalami berbagai interpretasi dari berbagai sudut pandang sejak awal kemunculannya. Di bidang hukum, para ahli hukum Indonesia sering menyebutnya sebagai Hukum antara Masyarakat dan Adat. Di sisi lain, para ilmuwan sosial cenderung lebih menyukai istilah Masyarakat Adat karena mereka percaya bahwa istilah "hukum" memberikan batasan yang berlebihan pada satu aspek. Selain itu, ada banyak pendapat lain yang mengadvokasi istilah-istilah alternatif dan menyajikan argumen untuk mendukung penggunaannya. Oleh karena itu, sangat penting untuk menetapkan undang-undang dan peraturan khusus yang mengatur Masyarakat Adat.Tulisan ini menekankan pentingnya Metode Yuridis Normatif, yang menggunakan sumber-sumber hukum primer, dalam memulihkan hubungan antara negara dan Masyarakat Adat. Tujuannya adalah untuk memposisikan Masyarakat Adat sebagai warga negara yang setara di Indonesia, memastikan perlindungan, keselamatan, pertumbuhan, dan perkembangan mereka sebagai kelompok yang berbeda, dengan tetap menjunjung tinggi martabat kemanusiaan dan menjaga mereka dari diskriminasi dan kekerasan. Jaminan hukum harus diberikan agar MHA dapat menikmati kehidupannya dan memulihkan serta melindungi Hak Asasi Manusia MHA, sebagaimana diatur dalam Pasal 18b ayat 2 UUD NRI Tahun 1945.Mengingat tantangan global yang semakin meningkat, hukum adat harus berfungsi sebagai "Alat Penyaring" untuk mengatur masuknya pengaruh asing ke Indonesia. Saat ini, mekanisme penyaringan ini masih kurang di negara kita, dan sangat penting bagi kita untuk membangunnya sebagai langkah maju yang signifikan Kata Kunci : Masyarakat Hukum Adat, Peraturan perundang-undangan khusus, Alat Filter, Era Globalisasi.
Download free PDF
View PDF
chevron_right
MEMUTUSKAN : Menetapkan : PERATURAN DAERAH TENTANG RETRIBUSI IZIN
Irene Arum
Download free PDF
View PDF
chevron_right
Explore
Papers
Topics
Features
Mentions
Analytics
PDF Packages
Advanced Search
Search Alerts
Journals
Academia.edu Journals
My submissions
Reviewer Hub
Why publish with us
Testimonials
Company
About
Careers
Press
Content Policy
580 California St., Suite 400
San Francisco, CA, 94104